Peristiwa

Airlangga Hartarto: Pagar Laut Misterius Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall

×

Airlangga Hartarto: Pagar Laut Misterius Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall

Sebarkan artikel ini
Airlangga Hartarto: Pagar Laut Misterius Bukan Bagian dari Proyek Giant Sea Wall
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

IDPOST.CO.IDMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pagar laut misterius yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi tidak terkait dengan proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW).

“Bukan, bukan,” tegas Airlangga saat ditanya wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025), mengenai keterkaitan pagar laut tersebut dengan rencana pembangunan giant sea wall.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun konsep untuk proyek giant sea wall. Nantinya, perkembangan proyek ini akan terus dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan ke Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Proyek giant sea wall direncanakan membentang di sepanjang pesisir utara Laut Jawa dengan menerapkan konsep private public partnership (PPP).

Melalui skema ini, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta untuk menyediakan layanan publik.

Namun, Airlangga menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan siapa saja investor yang akan terlibat dalam proyek ambisius tersebut.

“Kita akan sosialisasi nanti, (investor) baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, kemunculan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi telah menjadi sorotan publik.

Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer ditemukan terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Hal ini diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten setelah investigasi yang dilakukan sejak Agustus 2024.

Selain di Tangerang, pagar laut sepanjang 8 kilometer juga ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pembangunan pagar laut ini dianggap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.