“Kontributor warga Betawi di beberapa bidang perlu didokumentasikan hingga terlihat untuk kita individu yang berperan dan keinginannya jadi penginat untuk kita jika di kota ini sudah tumbuh besar individu yang disebutkan beberapa nama jalan,” kata Anies ke VOI di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022. Anies menambah jika warga tak perlu cemas akan kesusahan dalam soal administrative karena peralihan nama jalan, daerah, daerah, dan gedung di DKI Jakarta. Menurut dia, Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah lakukan koordinir dengan Polda Metro Jaya, Kanwil Tubuh Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan beberapa pihak yang lain berkaitan. Jl. Mampang Prapatan Raya yang pada 2018 sempat akan ditukar nama jadi Jl. Jenderal Besar AH Nasution oleh Gubernur Anies Baswedan. (Di antara/Reno Esnir) Koordinir harus dilaksanakan sebagai cara mengantisipasi imbas peralihan nama pada document administrasi kependudukan, pemilikan property, atau pemilikan kendaraan motor. “Peralihan nama jalan ini telah diulas bersama dengan kepolisian, BPN, Dinas Dukcapil dan dengan bertahap dapat bernama baru. Ini sisi dari usaha kita untuk dapat sama mengubah ini tidak merepotkan, malah mempermudah,” kata Anies kembali. Di Indonesia sampai detik ini memanglah tidak ada ketentuan baku masalah penamaan jalan, daerah, daerah, atau gedung. Tidak ada keseragaman, hingga ketentuan yang diterapkan kembali ke masing-masing pemda. Karena tidak ada skema ketentuan dalam pemberian nama jalan, peraturan itu jadi tergantung ke penguasa wilayah, entahlah waki kota, bupati, atau gubernur. Ada pula wilayah yang mengharuskan peralihan nama jalan harus izin DPRD. Sekarang ini pemberian atau peralihan nama jalan di DKI Jakarta didasari pada Keputusan Gubernur Nomor 28 tahun 1999 mengenai Dasar Penentuan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta. Dari Bab IV Pasal 4 ketentuan itu, ada 10 hal dasar yang perlu diperhitungkan Pemda DKI Jakarta saat sebelum menamai pada suatu jalan, yakni: – Gampang dikenal warga – Memakai nama wilayah atau lingkungan di tempat yang telah dikenali warga – Pemakaian nama pahlawan diperhitungkan sama sesuai karakter kepahlawanannya – Tidak berlawanan dengan kesopanan dan keteraturan umum – Tidak mengganti atau menukar nama yang telah tertancap di hati warga dan memiliki nilai riwayat untuk wilayah itu – Tidak memiliki sifat promo atau iklan – Harus disamakan dengan kebutuhan, karakter, dan peranan jalan, taman, dan bangunan umum yang berkaitan – Memakai nama jalan, taman, dan bangunan umum yang semacam dalam kompleks atau lingkungan tertentu – Cabang satu jalan harus memakai nama jalan itu dengan angka romawi, dengan posisi kecil ialah yang terdekat Monas dan atau jalan arteri/kolektor/lokal yang paling besar – Khusus untuk lingkungan yang telah teratur dan teratur dan telah memiliki nama jalan, karena itu penentuan nama jalan itu didasari pada keadaan riil di atas lapangan.