• Tentang Kita
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir
  • Kontak
    • Kontak Marketing
    • Kontak Pemasangan Iklan
Rabu, April 14, 2021
ID post l Portal Berita Online
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
ID post l Portal Berita Online
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya

by admin
09/04/2021
in EKONOMI
0
Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



iDpost.co.id – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu mantan karyawannya, yaitu Agus Setiawan.

Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.

Permohonan PKPU tersebut dilakukan, lantaran Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus PT Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat Laporan Keuangan Interim PT Sepatu Bata, Tbk tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa PT Sepatu Bata, Tbk memiliki hutang kepada supplier- supplier yang jumlahnya mencapai 101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia, yang datang ke persidangan sebagai Kreditur lain.

Baca Juga:
Remaja Masjid Jamik Colong Kotak Amal, Sekongkol dengan Tukang Sapu

“Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Elisabeth Tania, S.H., M.H., dan Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.,” Jelas Tania dalam Keterangan persnya di Jakarta, Jum’at (9/4/2021).

Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus

“Maka, PT Sepatu Bata, Tbk (termasuk Direksi / Manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU,” paparnya.

Disisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT. Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditor, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.

“Karena itu, Tim pengurus telah mengundang Para Kreditor yang memiliki tagihan kepada bata untuk mendaftarkan tagihannya,” Tegasnya.

Baca Juga:
Curhat Nyesek Pria Bongkar Muat Ribuan Batu Bata, Ternyata Salah Alamat

Sehingga lanjut Hansye, dalam proses PKPU, para kreditor dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

“Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para kreditornya, maka PT Sepatu Bata, Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” Tandasnya.





Sumber Berita

Terkait

Previous Post

Buka Resleting dan Lakukan Tindakan Amoral, Aksi Pemotor Ini Picu Keresahan

Next Post

3 Anak Pemain Barcelona Antoine Griezmann Lahir 8 April

Next Post
3 Anak Pemain Barcelona Antoine Griezmann Lahir 8 April

3 Anak Pemain Barcelona Antoine Griezmann Lahir 8 April

Keren! Mitra Elon Musk Klaim Bisa Bikin Jurassic Park Jadi Kenyataan

Keren! Mitra Elon Musk Klaim Bisa Bikin Jurassic Park Jadi Kenyataan

Kuartal Pertama 2021, Rolls-Royce Motor Cars Catat Rekor Penjualan

Kuartal Pertama 2021, Rolls-Royce Motor Cars Catat Rekor Penjualan

10 Smartphone Terkencang per Maret 2021 versi AnTuTu, Ini Juaranya

10 Smartphone Terkencang per Maret 2021 versi AnTuTu, Ini Juaranya

Dear Musisi, Coaching Clinic Ini Kasih Tips Bangun Karir di Industri Musik!

Dear Musisi, Coaching Clinic Ini Kasih Tips Bangun Karir di Industri Musik!

Leave Comment



  • Home
  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Karir
© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.
No Result
View All Result
  • IDPOSTNEWS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • MUSIK
  • OLAHRAGA
  • FILANTROPI
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • TECHNO

© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist