BLITAR – Kontroversi kembali mencuat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memutuskan untuk membatalkan debat ketiga atau debat pamungkas.
Keputusan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah kontroversial, terutama setelah insiden dalam debat kedua yang dihentikan di tengah jalan akibat walk out (WO) salah satu pasangan calon (paslon).
Kritik tajam pun diarahkan kepada KPU atas kebijakan tersebut, yang dianggap mencerminkan ketidaksiapan dalam mengelola tahapan Pilkada.
Pengamat: KPU Seharusnya Tanggung Jawab
Bahrul Ulum, seorang pengamat pilkada, menyatakan keheranannya ketika membaca berita pasca-debat kedua, yang melaporkan bahwa salah satu pasangan calon (paslon) melakukan walkout (WO) dan debat dihentikan.
“Saya kaget melihat salah satu media memuat berita pasca-debat paslon yang kedua, dengan judul kurang lebih seperti ini: ‘Bawaslu Tidak Tahu Tatib Debat Kedua,'” ungkapnya.
Ulum menilai, seharusnya Bawaslu dilibatkan dalam pembahasan tata tertib (tatib) debat tersebut, karena hal itu merupakan bagian dari proses yang krusial.
Meskipun ada paslon yang tidak melanjutkan debat karena WO, Ulum berpendapat, KPU seharusnya tidak menghentikan debat secara keseluruhan.
“KPU tidak mesti harus menghentikan debat karena mungkin masih ada paslon yang bersedia melanjutkan debat dengan menyampaikan visi misi mereka dan menjawab pertanyaan dari panelis. Saya melihat WO dari salah satu paslon itu bisa disamakan dengan ketidakhadiran mereka dalam acara debat,” katanya.
Menurutnya, debat bisa tetap dilanjutkan meskipun hanya satu paslon yang hadir, karena tetap memberikan kesempatan bagi publik untuk memahami visi dan misi para calon.
Lebih jauh, ia mengkritik pembatalan debat ketiga dengan alasan menjaga kondusivitas. Menurutnya, keputusan tersebut secara implisit meragukan kemampuan institusi keamanan dalam menjaga ketertiban.
“Kalau masalah kondusivitas, itu bisa diatasi dengan solusi, seperti memindahkan lokasi debat atau membatasi jumlah peserta,” tambahnya.
Ketua KPU: Keputusan Demi Kondusivitas
Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan menghentikan debat kedua diambil berdasarkan pertimbangan situasi di lapangan.
Menurutnya, kondisi pada saat debat kedua sudah tidak mendukung untuk dilanjutkan.
“Karena kondisi semakin tidak kondusif, kalau ini dilanjutkan risikonya lebih besar. Jajaran KPU sepakat menghentikan debat sebagai langkah terbaik,” tegas Sugino.
Sugino menyebutkan bahwa pembatalan debat ketiga telah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Namun, keputusan tersebut tetap memicu kritik tajam, khususnya dari Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU).
Menanggapi kritik tersebut, Sugino, saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya memberikan tanggapan singkat dan menyatakan menghormati pandangan tim paslon.
“Kami menghargai,” ujarnya singkat.
Insiden Debat Kedua yang Memanas
Debat kedua Pilkada yang digelar pada 4 November 2024 sempat memanas ketika pasangan calon nomor urut 01, Rijanto-Haji Beky, menuduh pasangan calon nomor urut 02 menyontek dalam penyampaian visi dan misi.
Tuduhan ini memicu ketegangan di atas panggung dan berujung pada keputusan Rijanto-Haji Beky untuk walk out.
Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar, karena visi dan misi yang disampaikan paslon RINDU sejatinya didukung oleh data statistik capaian program pemerintahan Mak Rini pada periode pertama.
Namun, publik justru menilai bahwa pemaparan visi-misi oleh pasangan Rini-Ghoni bersifat edukatif, terutama dengan penyajian data-data pencapaian program pembangunan selama periode pertama kepemimpinan Rini.
“Ini bukan contekan, tetapi bukti konkret yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” kata Muhammad Rifa’i, Ketua Tim Pemenangan RINDU.
Kritik Tim Pemenangan Paslon
Ketua Tim Pemenangan Rini-Ghoni, Muhammad Rifai, menyebut peniadaan debat ketiga sebagai langkah yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, debat adalah sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik mengenai visi-misi setiap paslon.
“Peniadaan debat ini menunjukkan KPU Kabupaten Blitar jauh dari kata profesional. Debat ketiga adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mengetahui visi-misi para paslon secara langsung. Keputusan ini merugikan proses demokrasi,” ujar Rifai.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU telah berjanji untuk mengevaluasi pelaksanaan debat kedua agar debat ketiga dapat berjalan lebih baik. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ketiga mengejutkan tim pasangan calon (Paslon) 01 Rijanto-Beky.
Najib Zakaria, sebagai Liaison Officer (LO) untuk Paslon 01, mengungkapkan kekagetannya atas keputusan tersebut, mengingat dua kali sebelumnya telah diadakan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan debat.
Dalam rapat terakhir yang digelar hanya dua hari sebelum pengumuman tersebut, KPU menyampaikan rencana untuk meminta petunjuk dari KPU Provinsi setelah kedua paslon menyampaikan usulan masing-masing mengenai pelaksanaan debat.
Najib menambahkan bahwa Paslon 01 telah tegas dalam keinginannya untuk tetap menggelar debat tanpa catatan, sementara Paslon 02 justru menginginkan kelonggaran untuk membawa catatan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
Meskipun adanya perbedaan pandangan antara kedua paslon, Paslon 01 tetap menyiapkan materi debat ketiga dengan harapan debat ini tetap bisa terlaksana. “Kami sudah menyiapkan materi debat ketiga, jadi tentu saja kami sangat menyayangkan keputusan yang tiba-tiba ini,” ujar Najib.
Dugaan Kepentingan Tertentu
Bahrul Ulum mencurigai adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik pembatalan debat ketiga.
Ia menduga langkah ini diambil atas desakan pihak tertentu yang tidak menginginkan sesi debat berlangsung.
“Ada konspirasi apa ini? Jangan-jangan ada pesanan dari salah satu paslon yang tidak menghendaki debat,” ujarnya.
Muklis, Liaison Officer (LO) paslon Rini-Ghoni, juga menyoroti ketidaksiapan KPU dalam mengelola debat.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengikuti semua regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU, namun justru dihadapkan pada kebijakan yang tidak konsisten.
“KPU seharusnya memfasilitasi debat dengan lebih baik. Sangat aneh jika tiba-tiba debat dihentikan, padahal kami sedang menyampaikan program kami kepada masyarakat,” tegas Muklis.
Reaksi Publik dan Harapan
Keputusan KPU ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut demi menjaga stabilitas, namun sebagian besar menganggapnya sebagai kemunduran dalam proses demokrasi.
“Debat ini memiliki peran penting sebagai referensi bagi masyarakat dalam menentukan pilihan. Jika dibatalkan, publik kehilangan akses informasi yang seharusnya mereka miliki,” ujar Saiful, salah satu warga Kabupaten Blitar.
Dengan waktu pemungutan suara yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada strategi kampanye masing-masing paslon dalam menyampaikan program kerja mereka melalui media lain.
Di sisi lain, tekanan terhadap KPU untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini semakin menguat.