Entertainment

Denise Chariesta Tempuh Jalur Hukum, Doktif Dilaporkan ke Polisi

×

Denise Chariesta Tempuh Jalur Hukum, Doktif Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Denise Chariesta Tempuh Jalur Hukum, Doktif Dilaporkan ke Polisi

IDPOST.CO.IDDenise Chariesta secara resmi melaporkan seorang dokter yang dikenal dengan nama “Dokter Detektif” atau “Doktif” ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (16/2/2025).

Laporan ini terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Denise akibat komentar Doktif di media sosial.

Tuduhan Menerima Uang Rp100 Juta

Masalah bermula ketika Doktif menuding Denise menerima uang sebesar Rp100 juta dari seseorang berinisial “R” sebagai imbalan untuk menjadi seorang buzzer. Denise membantah keras tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya telah dicemarkan.

“Saya laporkan seorang dokter karena fitnah ini. Saya dituduh jadi buzzer dan dibayar Rp100 juta,” ungkap Denise kepada awak media setelah membuat laporan di kepolisian.

Dengan nada bercanda, Denise bahkan menambahkan, “Dituduh iya, cair nggak. Padahal sudah ngarep banget. Jangankan Rp100 juta, diskon 50 persen deh, tapi masalahnya nggak cair sama sekali.”

Komentar di Media Sosial

Denise menjelaskan bahwa tuduhan tersebut pertama kali muncul melalui sebuah komentar yang ditulis Doktif di akun TikTok miliknya. Namun, saat Denise hendak memberikan tanggapan, komentar tersebut telah dihapus oleh Doktif.

Tidak hanya itu, Denise juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal sosok “R” yang disebut-sebut dalam tudingan tersebut.

“Katanya gue buzzer orang berinisial R. Tapi siapa sih? R itu Razman? Ria Ricis? Reza Gladys? Mana saya tahu. Kalau mau ngomong, jelas dong,” ucap Denise dengan nada kesal.

Anak Dibawa-Bawa dalam Fitnah

Hal yang membuat Denise semakin emosi adalah ketika anaknya, Jaden Bowen Yap, ikut diseret dalam tudingan tersebut.

Menurutnya, hal ini sudah melewati batas sehingga ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Pakai nama gue aja sudah keterlaluan, ini malah bawa-bawa anak saya. Itu sudah kelewatan banget,” tegas Denise.

Doktif Terancam Hukuman

Denise melaporkan Doktif dengan pasal 27 A juncto 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga dua tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, karena melibatkan tokoh yang dikenal luas.

Denise berharap jalur hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar fitnah serupa tidak terjadi lagi di masa depan.