Peristiwa

Diduga Tanahnya Diserobot, Pembeli Tanah di Sampang Melakukan Pengukuran Ulang

×

Diduga Tanahnya Diserobot, Pembeli Tanah di Sampang Melakukan Pengukuran Ulang

Sebarkan artikel ini
BPN kabupaten Sampang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota kodim o828 Sampang ketika mengecek sebidang tanah yang sudah dibeli oleh AN.

IDPOST.CO.ID – Seorang warga dengan inisial AN Asal Kelurahan Rajawali, Kabupaten Sampang, Madura, melakukan pengukuran ulang atas sebidang tanah yang  telah dibelinya, pasalnya tanah yang sudah dibeli secara sah tersebut kembali diserobot oleh penjual.

AN mengaku sudah membeli sebidang tanah pada penjual yakni H. Badrut Tammam pada tahun 2009, pembelian itu sudah dibuktikan dengan akta jual beli (Ajb) dan sertifikat tanah. Bahkan, tanah tersebut sudah dibalik nama atas nama pembeli yang disaksikan oleh istrinya di hadapan notaris setempat.

RajaBackLink.com

“Kami sudah memiliki bukti berupa sertifikat, serta akte jual beli yang sah. Bahkan, sudah kami balik nama dari pemilik awal yakni H. Badrut Tamam, dengan persetujuan Istrinya (Hj. Nyonya Fatimah) di hadapan notaris setempat, pada tanggal 12 Februari 2009 lalu,” jelas AN pada Jum’at (07/06/2024).

Karena tanah yang sudah dibeli diserobot kembali oleh penjual, ia merasa geram sehingga ia melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran ulang tanah miliknya dengan menghadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sampang,  didampingi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang, serta Babinsa Kodim 0828 Sampang.

AN juga menjelaskan, pada tahun 2010 tanah yang telah dibelinya itu pernah dipermasalahkan oleh pihak penjual dengan tuduhan dan laporan pengrusakan batas tanah. Padahal menurutnya ia hanya ingin membongkar salah satu dinding tembok yang berdiri kokoh diatas tanahnya.

Selain itu, pihak penjual juga pernah melakukan pengukuran terhadap luas bidang tanah tersebut, dengan disaksikan oleh pihak BPN Sampang dan notaris setempat. Akan tetapi, setelah diadakan sidang secara internal yang dimediasi langsung oleh pihak Polres Sampang, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Sampang, Kodim 0828 Sampang, serta BPN Kabupaten Sampang. Akhirnya, pihak penjual dinyatakan bersalah.

“Dulu, kami juga pernah dilaporkan dengan tuduhan tak mendasar. Kami dituduh melakukan pengrusakan batas, atas tanah yang telah kami beli. Namun, setelah dilakukan mediasi secara internal oleh pihak Polres Sampang, akhirnya kami dinyatakan menang dan tidak bersalah. Hal itu juga dikuatkan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari pihak kepolisian”, jelasnya.

Sementara, penjual tanah H. Badrut Tammam ketika dikonfirmasi melalui ponselnya oleh media ini pada Sabtu (08/06/24) belum mengangkat telfonnya meski ponselnya berdering dan ketika dihubungi melalui pesan Whatsaap belum memberikan jawaban.