IDPOST.CO.ID – Menanggapi viralnya kasus penahanan ijazah di Surabaya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur langsung bergerak cepat dengan kebijakan tegas.
Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah tidak boleh terjadi di semua jenjang pendidikan SMA, SMK, maupun SLB di wilayah Jawa Timur.
Menurut Aries, ijazah merupakan hak penuh siswa yang harus diberikan tanpa syarat apapun.
“Setelah menyelesaikan pendidikan, ijazah adalah milik siswa secara mutlak dan tidak boleh ditahan karena alasan administratif seperti tunggakan biaya,” ujarnya pada Minggu, 20 April 2025.
Ia menambahkan bahwa cara lama yang mengaitkan penyerahan ijazah dengan pembayaran sudah tidak relevan lagi dalam era pendidikan inklusif dan berkeadilan saat ini.
“Kami ingin menghapus stigma lama itu karena sudah saatnya hak siswa dihormati sepenuhnya,” tegas Aries.
Lebih jauh lagi, Aries mendorong sekolah untuk mengambil inisiatif aktif dalam membantu para alumni yang kesulitan mengambil ijazah mereka—baik karena sudah bekerja atau pindah domisili.
Bahkan ia menyarankan agar sekolah menyediakan layanan pengantaran ijazah ke rumah tanpa biaya tambahan sebagai bentuk pelayanan prima kepada lulusan.
“Ijazah harus diserahkan secara gratis baik jika diambil langsung maupun dikirim ke alamat siswa,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdik Jatim telah memerintahkan seluruh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Sekolah diberi tenggat waktu hingga akhir April 2025 untuk menyerahkan semua ijazah kepada para penerima haknya.
“Ijazah bukan sekadar dokumen biasa; ia adalah simbol perjuangan panjang para siswa selama bertahun-tahun belajar. Negara wajib menjamin hak ini tidak tertunda oleh alasan apapun,” pungkas Aries penuh semangat.