“Dengan keadaan otak itu (psikopat) sudah semacam itu. Mereka memang tuna hati,” terangnya.
Orang psikopat lalu akan cari justifikasi bila hal tersebut ialah sisi kodratnya.
“Psikopat dimengerti sebagai suatu hal yang dikodratkan. Keadaan psikopati justru dapat digunakan sebagai bahan pembelaan diri,” katanya.
Dengan keadaan sekarang ini, menjadi peluang aka suara yang menyebutkan tanda-tanda bila Ferdy Sambo mempunyai permasalahan dengan mental.
Bila terus dibawa pada penilaian itu, karena itu hukum yang yang hendak berlaku ialah memakai Pasal 44 KUHP.
Bila menyaksikan dari bunyi Pasal 44 KUHP, karena itu orang yang lakukan satu tindakan.
Dan di saat lakukan tindakan orang itu, terserang sakit berbeda akalnya atau edan.
Karena itu tindakan itu tidak bisa disuruhkan pertanggungjawaban padanya, dan orang itu tidak bisa dijatuhi hukuman.
“Permasalahan mental dalam diri FS (Ferdy Sambi), mungkin. Tetapi, bukan permasalahan mental yang membuat FS (Ferdy SAmbo) dapat manfaatkan ‘layanan’ pasal 44 KUHP,” sebut Reza.
Jika permasalahan mental dalam masalah ini psikopati sama seperti yang disebutkan Komnas HAM, karena itu benarlah Ferdy Sambo dikatakan sebagai kriminil dengan kategorisasi benar-benar beresiko.
“Ia (Ferdy Sambo) sebagai psikopat, mempunyai personalitas Machiavellianisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu tipu daya,” tutur Reza.