• Tentang Kita
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir
  • Kontak
    • Kontak Marketing
    • Kontak Pemasangan Iklan
Rabu, April 14, 2021
ID post l Portal Berita Online
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
ID post l Portal Berita Online
No Result
View All Result
Home OTOMOTIF

Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?

by admin
08/04/2021
in OTOMOTIF
0
Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


iDpost.co.id – Akhir-akhir ini, aparat rajin untuk menggelar pemotor yang menggunakan knalpot bising. Banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia.

Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?

Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.

Baca Juga:
Moge Mewah Terjaring Razia di Kawasan Wisata Lembang

“Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan,” kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.

Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.

Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu (Youtube)

Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.

“Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer,” kata Poeloeng.

“Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” tambahnya.

Baca Juga:
Gak Ada kapoknya! Puluhan Pemotor Knalpot Bising Dirazia di Jakarta Semalam

Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.

Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.

Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!



Terkait

Previous Post

Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Kemungkinan Molor

Next Post

Prediksi Granada vs Manchester United: Menanti Kejutan Los Nazaries

Next Post
Prediksi Granada vs Manchester United: Menanti Kejutan Los Nazaries

Prediksi Granada vs Manchester United: Menanti Kejutan Los Nazaries

Rayakan 50 Tahun, Besok Toyota Luncurkan Kijang Innova Edisi Khusus

Rayakan 50 Tahun, Besok Toyota Luncurkan Kijang Innova Edisi Khusus

Malah Enggak Mempan, Begini Kesalahan Pakai Deodoran yang Sering Terjadi

Malah Enggak Mempan, Begini Kesalahan Pakai Deodoran yang Sering Terjadi

Kocak, Maling Mobil Ditangkap Saat Tersesat dan Tanya Arah Jalan ke Polisi

Kocak, Maling Mobil Ditangkap Saat Tersesat dan Tanya Arah Jalan ke Polisi

Gejalanya Mirip, Begini Cara Bedakan Covid-19 dengan Alergi

Deteksi Corona di Ruangan, Studi Sarankan Pengukuran Kadar Karbon Dioksida

Leave Comment



  • Home
  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Karir
© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.
No Result
View All Result
  • IDPOSTNEWS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • MUSIK
  • OLAHRAGA
  • FILANTROPI
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • TECHNO

© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist