• Tentang Kita
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir
  • Kontak
    • Kontak Marketing
    • Kontak Pemasangan Iklan
Kamis, April 15, 2021
ID post l Portal Berita Online
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
ID post l Portal Berita Online
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

by admin
29/03/2021
in EKONOMI
0
Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



iDpost.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Maret 2021, sebanyak 9,5 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.

“Hari ini sampai 9,5 juta, kurang lebih sekitar 60 persen mudah mudahan di sisa waktu yang ada kita harapkan tidak terlambat, jika terlambat pun sampai akhir tahun kita tunggu target sampai 80 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Secara rinci, pelaporan 9,5 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 364.504 orang dan online sebanyak 9.136.354 orang.

Neil pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya mengingat untuk SPT WP Orang Pribadi akan berakhir pada bulan Maret ini, sementara untuk WP Badan akan berakhir pada akhir April mendatang.

Baca Juga:
Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya

“Secara keseluruhan tahun 2021 untuk SPT Orang Pribadi di 31 Maret 2021 berakhir,” kata dia.

Kemudian SPT tahunan WP Badan akan berakhir 30 April, jika WP terlambat enggak penuhi batas waktu 31 Maret 2021, untuk SPT Orang Pribadi dikenakan denda keterlambatan administrasi keterlambatan pelaporan Rp 100 ribu,” Neil menambahkan.





Sumber Berita

Terkait

Previous Post

Anti Mainstream, Yuk Coba Resep Keripik Indomie Super Praktis

Next Post

Pemotor Wajib Tahu, di Negara Ini Wajib Hukumnya Gunakan Sarung Tangan

Next Post
Pemotor Wajib Tahu, di Negara Ini Wajib Hukumnya Gunakan Sarung Tangan

Pemotor Wajib Tahu, di Negara Ini Wajib Hukumnya Gunakan Sarung Tangan

Website, Salah Satu Investasi Jangka Panjang untuk Bisnis

Website, Salah Satu Investasi Jangka Panjang untuk Bisnis

Basis Hukum Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Sudah Cukup

Basis Hukum Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Sudah Cukup

Razer Siap Bikin Masker N95 Canggih

Razer Siap Bikin Masker N95 Canggih

Jangan Abaikan Sering Buang Air Kecil saat Batuk, Ini Sebabnya!

Jangan Abaikan Sering Buang Air Kecil saat Batuk, Ini Sebabnya!

Leave Comment



  • Home
  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Karir
© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.
No Result
View All Result
  • IDPOSTNEWS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • MUSIK
  • OLAHRAGA
  • FILANTROPI
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • TECHNO

© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist