IDPOST.CO.ID – Puasa tidak hanya berkaitan dengan minum atau makan . Tetapi umat Islam disuruh untuk mengendalikan diri menahan hawa nafsu supaya puasa tidak batal.
Salah satunya yang menggagalkan puasa ialah terkait hubungan badan. Meski bersama pasangan yang syah. Tapi apa hukum yang juga berlaku bila berciuman dengan suami atau istri?
Laporan HaiBunda tahun 2022 lalu, anggota Seksi Fatwa dan Peningkatan Bimbingan Pimpinan Majelis Tarjih danTajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah mengarah ke hadist sah. Disebutkan Nabi Muhammad sebelumnya pernah mencium Aisyah istrinya saat dalam kondisi puasa.
Baca juga : Cepat Buat Haus, Makanan dan Minuman Ini Harus Dihindari Saat Puasa
Aisyah telah berkata, “Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, “Aku sedang berpuasa”, maka beliau bersabda, “Aku juga sedang berpuasa”, kemudian beliau menciumku”. (HR. An-Nasa`i).
Merujuk pada hadist itu, maka ciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa. “Berdasarkan hadits tersebut, bisa dipahami kalau berarti ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa,” kata Lailatis.
Sebagai catatan, kecupan sebagai wujud pernyataan kasih sayang dan tidak memberi rangsangan seksual. Bila memacu air mani atau sperma maka membuat puasa jadi batal.
Baca juga : Bisa Sebabkan Kolestrol, Berikut Daftar Makan yang Harus Dihindari
Menjadi tetap bisa mesra bersama pasangan syah sepanjang bulan puasa ini. Asal tidak sampai terikut nafsu dan melakukan hubungan seks.