Peristiwa

Inovasi Dukcapil: Mewujudkan E-KTP Digital untuk Semua

×

Inovasi Dukcapil: Mewujudkan E-KTP Digital untuk Semua

Sebarkan artikel ini
Inovasi Dukcapil: Mewujudkan E-KTP Digital untuk Semua

IDPOST.CO.IDKementerian Dalam Negeri sedang menjalankan uji coba tahap awal penerapan e-KTP digital secara daring di 50 kabupaten dan kota.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memaparkan persyaratan pembuatan e-KTP digital, yang melibatkan pemakaian telepon seluler dan ketersediaan koneksi internet di wilayah masing-masing.

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KTP digital:

  • Pemilik harus memiliki ponsel pintar.
  • Daerah pemohon harus tercakup dalam jangkauan koneksi internet.
  • Pemohon mampu mengoperasikan smartphone.

Proses pembuatan e-KTP digital melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel.
  2. Melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
  4. Pemohon perlu melakukan verifikasi melalui email.
  5. Setelah proses berhasil, pemohon dapat kembali ke menu aplikasi ID dan melakukan login.