Peristiwa

Kasus Harun Masiku dan PAW DPR, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

×

Kasus Harun Masiku dan PAW DPR, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Harun Masiku dan PAW DPR, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

IDPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan hadir hari ini sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, Hasto meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda.

Menurut Ronny, alasan penundaan adalah karena pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ulang usai sebelumnya permohonan serupa ditolak.

“Kami kembali mengajukan praperadilan setelah putusan sebelumnya tidak diterima pada Kamis lalu. Kami menilai pengajuan dua permohonan praperadilan seharusnya tidak digabungkan menjadi satu,” ujar Ronny, Minggu (16/2/2025).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK.

Dalam putusannya, hakim menyatakan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah sah.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak diterima,” ucap hakim Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan pada Kamis (13/2/2025).

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan KPK, yang sejak awal menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang sebelumnya, Kamis (6/2/2025).

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini tidak berdasar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini terus bergulir, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Hasto dan pihak-pihak terkait lainnya.