IDPOST.CO.ID – Tanggal 14 Februari diakui sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang, yang sering dirayakan oleh pasangan remaja. Banyak yang mempertanyakan hukum merayakan Valentine dalam Islam.
Ketika Hari Valentine tiba, banyak pasangan yang memilih merayakan dengan menunjukkan kasih sayang melalui pertukaran kado, makan malam romantis, dan berbagi cokelat. Pada dasarnya, perayaan ini umumnya dirayakan oleh umat Kristen dan sebagian besar orang di negara-negara Barat.
Apa itu Hari Valentine?
Kata ‘Valentine’ pertama kali diperkenalkan oleh seorang pendeta bernama Santo Valentine. Dia menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan.
Larangan ini diberlakukan karena pemerintah Romawi menghadapi kesulitan merekrut pemuda dan pria untuk bergabung dalam pasukan perang.
Kaisar percaya bahwa kesulitan ini disebabkan oleh keengganan pemuda meninggalkan keluarga dan kekasih mereka.
Oleh karena itu, Kaisar membuat aturan melarang pernikahan, menganggapnya sebagai hambatan untuk perkembangan politik di Romawi.
Santo Valentine menolak larangan tersebut dan akhirnya dihukum mati pada 14 Februari 270 M. Gereja-gereja di Romawi kemudian mengabadikan hari itu sebagai Hari Valentine, yang kemudian menjadi simbol kasih sayang oleh umat Nasrani.
Dalam perkembangan terkini dan dengan kemajuan teknologi, budaya Valentine dianggap sebagai milik bersama semua umat. Bahkan, banyak Muslim dan Nasrani yang merayakan bersama dan saling memberikan ucapan selamat.
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
Berdasarkan berbagai sumber, merayakan Hari Valentine dalam Islam dianggap haram karena menyerupai kebiasaan umat Nasrani. Salah satu alasan utama larangan ini adalah karena perayaan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran agama Islam.
Dalam buku “Masail Fiqhiyah Al-Haditsah” karya H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis, disebutkan bahwa Valentine merupakan ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang suci mereka, perayaan Romawi Kuno untuk menghormati dewi mereka, dan perayaan Eropa abad pertengahan untuk mencari jodoh.
Merayakan Valentine dianggap sebagai tasyabbuh atau meniru orang kafir. Rasulullah SAW sudah menjelaskan bahwa meniru kebiasaan orang kafir berarti menjadi bagian dari mereka. “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud).
Tidak hanya karena larangan langsung dari Rasulullah SAW, merayakan Valentine atau perayaan agama lain dikhawatirkan dapat mengarah kepada perbuatan yang dilarang dalam Islam, seperti zina dan pergaulan bebas, terutama di kalangan remaja.
MUI Sumatera Utara dan MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Hari Valentine adalah perbuatan yang haram. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan umat Islam dapat menghindari perayaan tersebut.