IDPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyebut pemohonan Bambang-Bayu ke MK tidak memiliki legal standing.
Hal tersebut disampaikan Arya Bimantara kuasa hukum KPU Kota Blitar saat sidang lanjutan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
“Ambang batas Kota Blitar seharusnya 2%. Dan, selisih suara pemohon dan pihak terkait adalag 6,57%,” katanya.
“Dengan demikian melebihi ambang batas. Sehingga tidak memiliki legal standing,” lanjutnya.
Selain itu, Arya juga menjelaskan terkait tenggang waktu pemohonan Bambang-Bayu ke MK telah melibihi waktu.
“Pemohonan yang diajukan pemohon ke MK adalah pada hari Minggu 8 Desember,” katanya.
“Hal tersebut telah melewati tenggang waktu Yang Mulia,” katanya.
Arya menjelaskan, SK nomor 666 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara untuk tingkat Pilwali Blitar 2024 dikeluarkan oleh KPU pada Rabu 4 Desember 2024.
“SKnya tanggal 4. Jadi melebihi tenggang waktu 3 hari,” tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Hendi Priono kuasa hukum Bambang-Bayu mengakui kalau pemohonanya tidak memenuhi syarat formil.
“Secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi disini melebihi 2%,” ucap Hendi Priono dalam sidang.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu merujuk Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.
“kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.