Peristiwa

Kuasa Hukum BUKK Benarkan Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Waskita Karya

×

Kuasa Hukum BUKK Benarkan Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Waskita Karya

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum BUKK, Budhi Prasetyo.
Tim Kuasa Hukum BUKK, Budhi Prasetyo.

IDPOST.CO.ID – PT Bukaka teknik utama TBK, buka-bukaan persoalan utang dengan Waskita karya (Persero) TBK.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT.Bukaka Teknik Utama di kantor Tim Kuasa Hukum BUKK, Budhi Prasetyo.

Pihaknya membenarkan kalau ia meminta penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selain itu, saat ini hanya tersisa 1 (satu) permohonan yaitu permohonan yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) dengan register perkara nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Iya, benar saat ini hanya permohonan kami yang berlanjut, seharusnya hari Selasa, tanggal 07 November 2023 adalah agenda saksi fakta dari Termohon namun ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 November 2023 dengan agenda yang sama,” ujarnya.

Mengenai alasan permohonan yang lain dicabut ia mengatakan kalau dari informasi persidangan telah ada kesepakatan.

“Ada kesepakatan damai antara pemohon dengan WSKT,” katanya.

Dalam sidang permohonan PKPU terhadap WSKT tetap akan pihaknya lanjutkan meskipun kreditor lain yang pihaknya ajukan yaitu PT Simpati Suryakentjana di dalam proses persidangan telah dibayar oleh WSKT.

“Kami masih memiliki Kreditor Lain yang telah diajukan dalam persidangan. Kami juga mendapatkan informasi bahwasannya sudah ada beberapa pihak yang mendaftarkan permohonan PKPU terhadap WSKT melalui e-court, meskipun persidangan Permohonan kami saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau dengan melihat banyaknya kreditor yang mengajukan PKPU berarti kondisi keuangan yang tidak baik.

“Dengan melihat begitu banyaknya kreditor yang mengajukan PKPU terhadap WSKT tersebut menunjukkan bahwa saat ini WSKT sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik dan restrukturisasi merupakan salah satu jalan keluar, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ucapnya.

Perlu diketahui kalau Emiten Plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan permohonan PKPU yang tercatat dalam 7 (tujuh) permohonan dengan register perkara sebagai berikut:

  • 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.
  • 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Asri Kemasindo.
  • 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.
  • 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Bumi Graha Persada.
  • 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT. Bumi Nadi Makmur.
  • 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.
  • 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Taraindo Energi Perkasa.