IDPOST.CO.ID – Praktek pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Dusun Delik dan Dusun Pulosari Desa Pojokrejo juga Dusun Cangkringmalang Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga ilegal yang dinilai sangat menggangu kesehatan warga
Kepala Desa Pojokrejo Nursan merupakan Kades sangat aktif dalam menangani sampah di kampung hingga rela berenang ke sungai untuk membersikan sampah yang menggangu pengairan pada petani, menegaskan bahwa adanya pengelolaan LB3 didesa ya belum melakukan tindakan.
“Dari desa belum ada, monggo (silahkan,red) kalau konfirmasi langsung mawon (saja,red) ke yang masak limbah” jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (30/5/2025) malam.
Diberitakan sebelumnya, pengelola LB3:di Desa Pojokrejo ada 2 lokasi dilahan padat penduduk dan di Desa Carangrejo ada 1 lokasi Dusun Cangkringmalang Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dilahan pertanian.
Pengelolaan LB3 dari limbah plastik berlapis aluminium dengan proses pemisahan antara aluminium dengan plastik dibakar dengan kapasitas besar kemudian dilakukan pengecoran aluminium tersebut untuk dijadikan batangan aluminium. (TIM/RED).