IDPOST.CO.ID – Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tanggal 18 Februari 2022.
Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala.
Menurut Anna, surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar ruangan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.
Anna menegaskan kembali hal ini mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami isi surat edaran tersebut.
Sayangnya, hal tersebut menyebabkan sebagian pihak menyampaikan informasi keliru bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala, padahal tidak ada larangan tersebut.
Bahkan, ada yang menyebut bahwa penggunaan pengeras suara untuk azan juga dilarang.
“Masih ada yang salah paham mengenai surat edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyatakan bahwa ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap surat edaran ini dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan penggunaan pengeras suara,” ujar Anna.
“Surat edaran ini bahkan secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan dapat menggunakan pengeras suara di luar ruangan,” tambahnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami surat edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan teliti.
Surat edaran ini disusun untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, termasuk agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Selain itu, diatur pula bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan kualitas, tidak sumbang, serta pelafalannya harus baik dan benar.
“Ketentuan ini juga didukung oleh banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ungkap Anna.
“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.