• Tentang Kita
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir
  • Kontak
    • Kontak Marketing
    • Kontak Pemasangan Iklan
Kamis, April 15, 2021
ID post l Portal Berita Online
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
ID post l Portal Berita Online
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Hotel dan Restoran Pasrah

by admin
29/03/2021
in EKONOMI
0
Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Hotel dan Restoran Pasrah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



iDpost.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima imbauan larangan mudik oleh pemerintah pada Lebaran tahun 2021 atau 1442 Hijriah demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.

“Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/3/2021).

Di sisi lain, dia berharap pemerintah membantu pelaku di industri wisata agar arus kas bisa tetap berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus. Sebab, aliran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang mengingat banyak orang berdiam diri di rumah dan tidak bepergian.

Pembatasan ruang gerak saat libur lebaran juga berdampak kepada pelaku-pelaku wisata di daerah yang biasa jadi tujuan mudik sekaligus berlibur. Kurangnya potensi pemasukan dan dana yang harus dikeluarkan agar bisnis tetap berjalan jadi timpang.

Baca Juga:
Sudah Dilarang, Kemenhub Sebut 27,6 Juta Orang Akan Nekat Mudik Lebaran

“Yang paling berat cash flow tertekan sekali, memang harus ada perlakuan khusus kalau tidak bisa kolaps semua, antara uang masuk dan kewajiban tidak seimbang,” ujar dia.

Pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Baca Juga:
Doni Monardo: Covid-19 Naik 114 Persen Jika Warga Nekat Mudik Lebaran

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.





Sumber Berita

Terkait

Previous Post

Jaguar Milik Jason Statham, Toyota GR Yaris WRC di Indonesia

Next Post

Dorong Pembangunan Ekonomi Digital, Telkom Resmikan Data Center di Meruya

Next Post
Dorong Pembangunan Ekonomi Digital, Telkom Resmikan Data Center di Meruya

Dorong Pembangunan Ekonomi Digital, Telkom Resmikan Data Center di Meruya

Ilmuwan Sebut Mutasi Covid-19 Bisa Menginfeksi Lagi Setiap 2 hingga 4 Tahun

Ilmuwan Sebut Mutasi Covid-19 Bisa Menginfeksi Lagi Setiap 2 hingga 4 Tahun

Selain Wisata Otomotif Bali, IOF Gerakkan Perjalanan Off-Road

Selain Wisata Otomotif Bali, IOF Gerakkan Perjalanan Off-Road

Ponsel Gaming Diklaim Termurah Redmi Akan Gunakan Chipset Dimensity 1200

Ponsel Gaming Diklaim Termurah Redmi Akan Gunakan Chipset Dimensity 1200

Dijual Rp5 Ribu, Jajanan Es Asap Ini Buat Warganet Kaget

Dijual Rp5 Ribu, Jajanan Es Asap Ini Buat Warganet Kaget

Leave Comment



  • Home
  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Karir
© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.
No Result
View All Result
  • IDPOSTNEWS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • MUSIK
  • OLAHRAGA
  • FILANTROPI
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • TECHNO

© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist