IDPOST.CO.ID – Profesor Keuangan Negara, Hamid Paddu, menegaskan kebijakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk pendataan, melainkan juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memastikan subsidi elpiji benar-benar diterima oleh keluarga miskin.
Dalam pandangannya, program subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan berfungsi sebagai alat pendidikan kepada masyarakat, memastikan bahwa bantuan fiskal benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Ia menyatakan hal ini pada Rabu (24/1/2024).
Hamid Paddu juga menyoroti masalah subsidi yang sering tidak tepat sasaran, yang dapat memberatkan keuangan negara hingga mencapai Rp10 triliun – Rp15 triliun. Banyak dari subsidi gas melon tersebut ternyata dinikmati oleh kalangan mampu.
“Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.”
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.
Pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.