Peristiwa

Pabrik Daur Ulang Karet di Segodorejo Jombang, Diduga Berdiri Dilahan Sawah Produktif

×

Pabrik Daur Ulang Karet di Segodorejo Jombang, Diduga Berdiri Dilahan Sawah Produktif

Sebarkan artikel ini
Pabrik Daur Ulang Karet di Segodorejo Jombang, Diduga Berdiri Dilahan Sawah Produktif

IDPOST.CO.ID – Sebuah pabrik pengelolaan karet daur ulang yakni UD Amanah Berkah Karet yang berada di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pantauan Tim di lapangan, pabrik berdekatan dengan makam dan dihimpit sawah, berdiri megah dititik koordinat 7.523005″112.334808″E, dengan pintu gerbang berwarna orange, namun tidak terlihat terobong asap yang menjulang.

Diwaktu malam hingga pagi hari dan hujan, bau menyengat hasil pembakaran karet sampai kerumah warga dengan radius sekitar 3 (tiga) kilometer.

Susi (45) salah satu warga Kecamatan Sumobito mengatakan bahwa pemilik asli Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Dimana sebelumnya mengelola di desa tersebut.

“Yang punya orang Desa Kedungpapar namanya Pak Haji Khilmi, dulu sebelum bangun disini (Desa Segodorejo,red) mengelola di gudang milik Pak Haji Dhuka,, mantan DPRD Jombang ituloh pak,” katanya. Sabtu (31/5/2025).

Masih penjelasan Susi, pabrik tersebut diduga mengelola limbah karet dari rijek pabrik ban, untuk dijadikan bahan kanisir dan sol sendal atau sepatu.

“Katanya sih karet dari rijekan pabrik ban terus dicampur biji karet ban,” lanjutnya.

Dilain tempat, Naryo (52) warga setempat menegaskan bahwa bau menyengat bau karet terbakar sehingga dinilai sangat menggangu kesehatan warga.

“Ya bau lah, warga bisa apa walau jauh dari penduduk orang tempat di sawah tapi tetap bau lah pak” tegasnya.

Mengenai pabrik berdiri dilahan produktif untuk sawah dan tidak boleh didirikan bangunan guna menjaga ketahanan pangan, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati, dirinya memilih urut bicara.

“Kalau itu saya hanya tau tidak boleh sawah produktif didirikan bangunan, dan itu tugas pemerintah menertibkan kalau memang tidak boleh, kalau tidak ada tindakan ya masyarakat bisa menilai sendiri ada apa dan kenapa,” tandas Naryo.

Seperti diketahui pemerintah sedang berusaha melakukan tindak swasembada pangan, agar negara tidak bergantung import pangan kenegara lain.

Untuk itu negara melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk penerapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2023, lahan pertanian dan kawasan hijau harus dilindungi dari alih fungsi yang merusak.

Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pihak UD Amanah Berkah Karet dan Pemkab Jombang terkait dugaan alih fungsi lahan. (TIM/RED).