Peristiwa

Pencurian Bermodus Kempes Ban di Banyumas, Uang Rp 250 Juta Raib

×

Pencurian Bermodus Kempes Ban di Banyumas, Uang Rp 250 Juta Raib

Sebarkan artikel ini
Pencurian Bermodus Kempes Ban di Banyumas, Uang Rp 250 Juta Raib

IDPOST.CO.ID – Kasus pencurian dengan modus kempes ban terjadi di SPBU Pertamina Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 11.20 WIB.

Korban, Akhmad Soderi, kehilangan uang koperasi senilai Rp 250 juta yang baru saja diambil dari Bank Jateng Purwokerto.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, peristiwa bermula ketika korban mengambil uang milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Setia Kawan Rawalo di Bank Jateng Purwokerto.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel hitam bertuliskan “KPRI” SK “RAWALO” dan diletakkan di jok tengah mobil Datsun Go putih dengan nomor polisi R-8971-CK.

Korban bersama rekannya, Sahirin, meninggalkan bank dan dalam perjalanan di Jalan Pahlawan, dua orang pelaku yang mengendarai motor matic menyalip dari kiri sambil menunjuk ke arah ban belakang mobil. Korban pun menepi untuk memeriksa ban yang ternyata kempes.

Tas Berisi Uang Dicuri di SPBU

Setelah melanjutkan perjalanan, korban berhenti di SPBU Pertamina untuk mengisi angin nitrogen.

Saat korban turun dari mobil untuk menambah angin, seorang pelaku membuka pintu tengah mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 250 juta. Pelaku kemudian kabur dengan bantuan rekannya yang menunggu menggunakan motor.

Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di SPBU serta Bank Jateng Purwokerto.

“Akhirnya kami berhasil menangkap sejumlah tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi ini,” ujar Kombes Pol Ari Wibowo, dalam rilis di Mapolresta Banyumas, Selasa, 18 Februari 2025.

Daftar Tersangka dan Perannya

Enam tersangka berhasil diringkus di Boyolali pada 13 Februari 2025. Berikut identitas dan peran masing-masing tersangka:

  1. MN – Warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (berperan sebagai joki yang mengambil uang dari nasabah).
  2. AS – Warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (berperan memantau situasi di luar bank).
  3. FD – Warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (pengawas di dalam bank, mencari target nasabah).
  4. RB – Warga Kecamatan Bir Barat Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan (memantau situasi di luar bank).
  5. HFZ – Warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (pemberitahu nasabah bahwa kendaraan mengalami kempes ban).
  6. RNP – Warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (eksekutor yang mengambil uang dari dalam mobil).

Barang Bukti dan Modus Berulang

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1.300.000, mobil Datsun Go putih R-8971-CK, serta ban mobil yang digunakan korban saat kejadian.

Kapolresta Banyumas juga mengungkap bahwa para pelaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah hukum Polda Jawa Tengah selama Januari hingga Februari 2025, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Pemalang (dalam percobaan).

Hukuman Menanti Para Pelaku

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 250 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara.

Sementara itu, pencarian terhadap delapan pelaku lainnya yang diduga terlibat masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami akan terus menyelidiki untuk menangkap para pelaku yang masih buron,” pungkas Kombes Pol Ari Wibowo.