IDPOST.CO.ID – Tiga tahun menjabat sebagai Bupati Blitar, Rini Syarifah paparkan capaian selama ia menjadi orang nomor satu di Kabupaten Blitar.
Mak Rini mengatakan kalau pada tahun 2021 tercatat angka kemiskinan di Kabupaten Blitar sebesar 9,65% turun pada tahun 2022 menjadi 8,71%.
“Dan pada Tahun 2023 angka kemiskinan kembali turun menjadi 8,69%. Hal ini menjadikan capaian terendah dalam 15 tahun terakhir,” katanya, Senin 26 Februari 2024.
Dengan turunya angka kemiskinan, Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, mensukseskan program/kegiatan dalam rangka penurunan kemiskinan di Kabupaten Blitar.
“Capaian luar biasa ini bukan prestasi saya, namun prestasi kita semua. Ini wujud komitmen kita bersama untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan, banyak program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Diantaranya lanjutnya, melalui Bantuan Langsung Tunai bagi keluarga miskin ekstrem, rehabilitasi rumah tidak layak huni.
“Selain itu, ada penyediaan infrastruktur dasar berupa perluasan SPAM Jaringan Perpipaan dan Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik, Penyediaan sambungan listrik bagi keluarga tanpa penerangan listrik, dan berbagai program pelatihan,” ujarnya.
Bahkan ucapnya, atas upaya penurunan kemiskinan ekstrem baik melalui pendataan, penerbitan SK pensasaran, dan integrasi program penanganan kemiskinan.
“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Blitar mendapatkan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp.6.397.902.000,00,” tuturnya.a
Mak Rini menegaskan, meminimalisir kemiskinan sebagai upaya untuk mewujdukan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobun ghofur.
Sementara itu, Supriarno salah seorang pengacara di Kabupaten Blitar menyampaikan, apresiasi atas menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Blitar.
Namun dia berharap, upaya-upaya yang maksimal dan langkah-langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Blitar harus terus dilakukan.
“Pemerintah harus berpihak pada masyarakat miskin. Karena sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,” ucapnya.