IDPOST.CO.ID – PT Faco Global Engineering Plant Jombang yang berlokasi di Dusun Talun Lor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat tata ruang.
Perusahaan yang bergerak di bidang perakitan travo listrik ini diduga kuat mendirikan pabriknya di lahan pemukiman penduduk, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas industri berat.
Kepala Desa Madiopuro, Suwito Hadi, mengakui keberadaan PT Faco Global di wilayahnya, tepatnya di belakang Balai Desa Madiopuro, yang notabene adalah kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas umum seperti taman kanak-kanak.
Ironisnya, meskipun lokasi pabrik berada di zona kuning (pemukiman), Pemerintah Desa Madiopuro tidak mempermasalahkan hal ini dengan alasan perusahaan tersebut tidak menimbulkan limbah.
“Mohon maaf kalo PT FACO berdiri dikampung akan tetapi tidak ada pencemaran limbah ke masyarakat,” jawabnya, Minggu (01/6/2025) malam.
Sementara Sunar (50) warga Kecamatan Sumobito mengatakan bahwa PT Faco Global di Sumobito Jombang merupakan cabang dari Jawa Barat, memproduksi travo listrik.
“Plant Jombang ini yang disini (Madiopuro, red) membuat travo kapasitas besar,” katanya. melalui aplikasi WhatsApp. Minggu (01/6/2025) malam.
Dirinya menceritakan bahwa selain di Desa Madiopuro, PT Faco Global sempat menyewa gudang di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Namun sekarang sudah tidak lagi.
“Dulu juga sewa gudang untuk perakitan di perbatasan Carangrejo dan Madiopuro, ituloh gapura perbatasan ada gudang bekas mengelola limbah aluminium,” cerita Sunar.
Alasan pindah tidak menyewa di Desa Carangrejo, kembali ke Plant Madiopuro diterangkan Sunar, diduga diprotes warga karena mengeluarkan suara berisik disaat produksi.
“Saya dengar warga Dusun Carangpuspo ikut Desa Carangrejo, protes mungkin karena dekat dengan rumah warga ada suara berisik, nah itu yang disewa tidak mau mengeluarkan kompensasi pada warga, PT Faco tidak mau rugi, merasa sudah menyewa tempat kompensasi tanggung jawab pemilik gedung, pada akhirnya tidak lagi disewa,” terangnya.
Mengenai ijin lokasi pada Pemerintahan Daerah (Pemkab) lantaran diduga berdiri di lahan pemukiman padat penduduk, dirinya tidak bisa menjawab.
“Aduh itu saya tidak tau, masalah ijin dan aturan,” Jawab Sunar.
Dilain tempat, Kepala Desa Madiopuro, Suwito Hadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Faco Global berdomisili di wilayah Madiopuro.
“Benar di belakang Balaidesa,” tegasnya melalui aplikasi WhatsApp.
Seperti diketahui PT Faco Global tidak hanya di Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang melainkan dibeberapa Propinsi, yang bergerak di bidang perakitan pabrikan saah satunya travo untuk suplai ke PLN dan Perusahaan besar.
Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada PT Faco Global Plant Jombang dan Pemkab Jombang soal perizinan yang diduga berdiri di lahan pemukiman padat penduduk.(TIM/RED).