Peristiwa

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Dalam 12 Hari Operasi

×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Dalam 12 Hari Operasi

Sebarkan artikel ini
Pers release Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang berhasil meringkus 53 Tersangka Dalam 12 Hari Operasi
Pers release Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang berhasil meringkus 53 Tersangka Dalam 12 Hari Operasi

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran berjalan lancar. petugas kepolisian berhasil mengungkap 45 kasus dan meringkus sebanyak 53 tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pres release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 pada selasa (29/08/2023) mengatakan jika 53 tersangka yang berhasil diringkus, 51 tersangka adalah pengedar dan 2 tersangka sebagi pemakai narkoba.

“Satresnarkoba dan Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 972,67 gram dan juga obat keras double L sebanyak 250.190 butir. Dari semua tersangka yang berhasil diringkus, tidak terdapat perempuan dan anak yang dibawah umur,” ungkapnya.

Selama operasi ini, sekitar 1 kilogram sabu senilai Rp 1,2 miliar dan ratusan ribu butir pil koplo senilai puluhan juta rupiah, 40 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, 1 unit timbangan elektrik berhasil disita dari tangan para pelaku.

“Kami menangkap mereka baik saat sedang menggunakan barang haram ini di rumah, membawanya di jalan, atau saat melakukan transaksi. Kita tidak pandang bulu di dalam menangani kasus-kasus terkait dengan narkoba dan obat terlarang,” ujar Kusumo.

Terhadap tersangka yang ditangkap pada giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran akan menerapkan pasal-pasal yang berbeda bagi tiap-tiap tersangka.

Penerapan pasal yang berbeda bagi para tersangka dikarenakan menyesuaikan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Terhadap tersangka yang melakukan perbuatan peredaran obat keras berbahaya dikenakan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dikenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang adalah musuh kita bersama. Kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila diketahui tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas”, pungkas Kapolresta Sidoarjo.