IDPOST.CO.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai dinamika yang menarik perhatian publik.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Sidang lanjutan itu dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Berikut adalah rangkaian fakta penting dari proses persidangan
1. Teguran Hakim MK kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar
Dalam sidang lanjutan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, karena dianggap memberikan jawaban yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Teguran ini muncul saat Roma diminta menjelaskan alasan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Penilaian Legal Standing Gugatan
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Arya Bimantara, menyatakan bahwa gugatan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat legal standing.
Ia menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan terpilih melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan dalam perundang-undangan, sehingga gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
3. Klarifikasi KPU Kota Blitar
KPU Kota Blitar menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua Pengawas Pemilu, termasuk rekomendasi untuk melakukan PSU di beberapa TPS.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan sebagai klarifikasi terhadap tudingan pelanggaran yang diajukan oleh pemohon.
4. Proses Persidangan yang Ketat
Sidang sengketa Pilkada Blitar berlangsung dengan ketat, dengan hakim MK meminta klarifikasi mendalam dari semua pihak terkait.
Teguran kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar menunjukkan komitmen MK dalam memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan.
Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada tersebut dan dapat mempengaruhi dinamika politik di Kota Blitar ke depan.