IDPOST.CO.ID – Sebuah kasus sangat memilukan terjadi di daerah Sidoarjo, dimana seorang anak kecil berinisial B (11) pelajar kelas 5 SD menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AR (52) ayah kandungnya sendiri.
Dalam siaran pers yang diungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 4 Desember 2023, berlokasi di rumah kontrakkan di Taman Sidoarjo. Pelaku seorang duda yang telah berpisah sejak 2018 dan tinggal bersama kedua anaknya.
“Saat itu, korban sedang tidur di bawah, lalu ayah kandungnya memanggil dan memaksa korban untuk berpindah ke kasur. Pelaku yang sudah kesetanan lalu memeluk dan memaksa korban dengan ancaman, meskipun korban berusaha menolak melakukan persetubuhan, namun tindakan tersebut tetap dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Tindakan keji pelaku terulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 5 hari, yakni pada tanggal 14, 17, dan 19 November 2023. Hingga pada tanggal 20 November 2023. Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya, memutuskan untuk melarikan diri dan meminta bantuan kepada ibu kandungnya untuk menjemputnya di rumah tersebut.
Setelah diberitahukan oleh korban apa yang telah dialaminya, ibu kandung korban tanpa waktu lama langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, pelaku yang notabene adalah bapak kandung korban dapat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo tanggal 28 November 2023, di rumah mereka di kawasan Taman Sidoarjo.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 1016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.