Peristiwa

Seorang Pelajar di Polman Tewas Dikeroyok, Lima Pelaku Diringkus Polisi

×

Seorang Pelajar di Polman Tewas Dikeroyok, Lima Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang Pelajar di Polman Tewas Dikeroyok, Lima Pelaku Diringkus Polisi
Kapolres Polman AKBP Budi Agung Leksono memimpin press release kasus pengeroyokan anak dibawah umur (foto: Humas Polres Polewali Mandar)

IDPOST.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan seorang anak dibawah umur, Selasa 5 Desember 2023.

Kelima pelaku diduga mengeroyok korban berinisial W hingga tewas. W diketahui salah satu pelajar yang baru duduk dibangku SMA.

“Kami telah mengamankan 5 tersangka diantaranya 3 dewasa dan 2 anak dibawah umur), Salah satu Pelaku merupakan guru karate do Kabupaten Polman,” kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono dalam press rilisnya, Selasa 5 Desember 2023.

Perwira dua bunga ini menyampaikan sebelum meninggal korban sempat dirawat di rumah sakit Polewali selama lima hari. Namun pada 4 Desember kemarin, korban dinyatakan meninggal dunia.

AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan kasus pengeroyokan terjadi pada 29 November 2023.

Kata Agung Budi Leksono awal mula kejadian pada saat korban anak bersama dengan 6 orang rekannya mendatangi pelaku ditempat penjualannnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya.

Setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan sehingga korban anak bersama 6 rekannya kembali ke Wonomulyo.

Namun ditengah perjalanan, lanjut Budi Agung, korban anak menerima telpon dari pelaku dan mengajaknya untuk berduel (singel/1 lawan 1), sehingga korban kembali menuju ke Stadion S Mengga untuk bertemu pelaku.

Selanjutnya, pelaku tersebut telah menghubungi rekan-rekannya yang lain dan sudah siap menunggu di depan pintu stadion.

Lalu pada saat korban bersama rekannya tiba didepan pintu stadion S Mengga tiba-tiba dihajar oleh kelompok pelaku.

“korban anak bersama rekannya berpencar melarikan diri, akan tetapi korban diserang menggunakan double stick lalu mendorong korban anak hingga terjatuh dan pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban anak,” sebutnya.

Budi Agung menyampaikan kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal undang undang perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.