• Tentang Kita
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir
  • Kontak
    • Kontak Marketing
    • Kontak Pemasangan Iklan
Senin, April 12, 2021
ID post l Portal Berita Online
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • TECHNO
  • MUSIK
No Result
View All Result
ID post l Portal Berita Online
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan

by admin
07/04/2021
in EKONOMI
0
Pengusaha Diminta Bayar THR Full Tahun Ini, Jangan Lagi Dicicil
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



iDpost.co.id – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya tahun ini. Hal ini untuk mendorong konsumsi pada bulan Ramadan dan Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dan membantu penjualan swasta meningkat.

Misalnya, kata dia, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada mobil, sehingga banyak masyarakat membeli yang berimbas pada naiknnya penjualan. 

“Untuk mendorong konsumsi di lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, sudah waktunya Swasta beri THR karena kegiatan sudah dilakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Belum Gajian sejak Januari, Perangkat Desa “Manyun” Jelang Ramadan

Selain PPnBM, sebut Airlangga, pemerintah juga telah memberikan keringanan PPN pada penjualan properti. Ia melanjutkan, dengan itu penjualan para developer perumahan juga akan terdongkrak naik.

“Pemerintah telah memberikan fasilitas PPnBM dan ini penjualan kendaraan di maret 143 persen. Sedangkan PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan Maret MBR 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen,” ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah belum memutuskan kebijakan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) hari raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR yang merupakan pendapatan non-upah bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

“Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja,” kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, dikutip dari kemnaker.go.id, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Apa Kabar THR Lebaran 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.





Sumber Berita

Terkait

Previous Post

Minat IPO Tinggi, BEI Revisi Target Perusahaan yang Melantai Bursa

Next Post

Musisi Sal Priadi Ungkap Kerinduan Sentuhan Tangan di Bulan Ramadan

Next Post
Musisi Sal Priadi Ungkap Kerinduan Sentuhan Tangan di Bulan Ramadan

Musisi Sal Priadi Ungkap Kerinduan Sentuhan Tangan di Bulan Ramadan

Vaksin Covid-19 Jenis mRNA 90 Persen Efektif

Mantap! Perlindungan Vaksin Pfizer Sampai 91 Persen dalam 6 Bulan Pertama

Berjemur Bisa Bantu Orang Dewasa yang Sakit Kuning, Mitos atau Fakta?

Ini Beda Penyakit Kuning Pada Bayi Baru Lahir dan Orang Dewasa

Resmi Meluncur, Eksterior dan Interior Hyundai New Santa Fe Didesain Ulang

Resmi Meluncur, Eksterior dan Interior Hyundai New Santa Fe Didesain Ulang

Berdamailah dengan Diri Sendiri, Kambing

Berdamailah dengan Diri Sendiri, Kambing

Leave Comment



  • Home
  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Info Karir
© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.
No Result
View All Result
  • IDPOSTNEWS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • POLHUKAM
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • MUSIK
  • OLAHRAGA
  • FILANTROPI
  • OTOMOTIF
  • PROPERTI
  • TECHNO

© 2020 Portal Berita Online - Media Inspiratif by IDpost.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist