Peristiwa

Tak Dapat Surat Rekom untuk Beli Solar, Ratusan Nelayan Camplong Sampang Tidak Bisa Melaut

×

Tak Dapat Surat Rekom untuk Beli Solar, Ratusan Nelayan Camplong Sampang Tidak Bisa Melaut

Sebarkan artikel ini
Tak Dapat Surat Rekom untuk Beli Solar, Ratusan Nelayan Camplong Sampang Tidak Bisa Melaut
Perahu milik para nelayan yang tidak bisa melaut

IDPOST.CO.ID – Ratusan nelayan di Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jatim, sudah lebih dari seminggu ini tidak bisa melaut, hal itu disebabkan karena mereka kesulitan mendapatkan BBM jenis solar.

Kesulitan nelayan dalam mendapatkan BBM Solar bukan karena hal kelangkaan BBM, akan tetapi mereka sulit mendapatka solar karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah setempat.

Akibat dari tidak bisa melaut itu, nelayan asal Camplong Asyari (49) mengeluhkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang yang tidak bida memberikan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar pada nelayan.

“Kami sudah keliling ke sejumlah pom bensin, mulai dari pom bensin terdekat maupun pom bensin yang ada di Desa Tanjung, semua tidak mau melayani lantaran kami tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi,” keluhnya sambil duduk di perahunya pada Selasa (05/12/12).

Hal senada juga dikeluhkan oleh Rohman (30), ia juga tidak bisa melaut karena faktor faktor yang sama, sedangkan keluarganya menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Kondisi tersebut malah memperburuk ekonomi keluarganya.

“Kalau terus begini nanti keluarga kami mau makan apa? Sementara istri dan anak kami bisa bertahan hidup dari hasil tangkapan laut,” ucapnya.

Sementara, pengelola pelabuhan perikanan pantai Camplong, Alimurrahman ketika dikonfirmsi menyatakan pihaknya sudah tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi kembali karena pihaknya dilarang keras membuat surat rekomendasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

“Secara naluri Kami juga prihatin terhadap nelayan Camplong yang kesulitan mendapat rekomendasi,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan aturan baru dari BPHMIGAS nomor 02 Tahun 2023 Tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

“Yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi itu sebenarnya Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten,” tandasnya.