BLITAR – Tim Kampanye Paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba cukup menyayangkan kinerja KPU Kota Blitar.
Pasalnya, sampai debat berlangsung surat yang dilayangkan terkait permintaan permohonan salinan visi misi dan program kedua paslon calon wali kota & wakil wali kota ke KPU Kota Blitar tidak di respon.
“Kami melayangkan surat pada hari Selasa 15 Oktober 2024. Sampai debat berlangsung surat permohonon kami dengan nomor 029/Tim Kamp SAE/X/2024 tidak direspon,” ucap Ketua Tim Kampanye Paslon Ibin-Elim, Zainul Ichwan, Kamis 17 Oktober 2024.
Selain itu, Zainul menyebut pihaknya sudah mencari visi misi dan program kedua paslon di website resmi KPU Kota Blitar.
“Kita sudah mencari di website resminya KPU Kota Blitar, akan tetapi yang ada hanya milik paslon nomor 2. Dan paslon nomor 1 tidak ada,” tuturnya.
“Jadi ya wajar kalau tadi pas debat Mas Ibin mempertanyakan kok tidak memiliki program kerja dan apa yang harus ditanya karena tidak di uploud di website KPU,” lanjutnya.
Zainul menyebut apa yang ditunjukan paslon nomor urut 1 saat debat bukan program resmi melainkan brosur.
“Kalau yang resmi seharusnya di uploud di website KPU dan ditandatangani oleh paslon, Ini kan gak ada,” ucapnya.
Zainul menjelaskan kalau sistem keterbukaan publik sudah diatur oleh undang-undang.
“Sesuai amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 huruf g tentang visi misi dan program calon kepala daerah serta pkpu 8 tahun 2024, pasal 13 ayat 1 hurif d angka 4 tentang pencalonan,” katanya.
“Maka untuk itu kami dari tim kampanye dan pemenangan paslon SAE meminta diberikan salinan visi misi dari kedua paslon,” tutupnya.
Sebelumnya Mohamad Romdon (56) salah seorang warga Kota Blitar melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Laporan dilakukan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada hal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya,” katanya.
“Sedangkan, Pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon an: Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh KPU Kota Blitar adalah vonis pidananya,” lanjutnya.