Peristiwa

Akibat Konsumsi Narkoba, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi di Sidoarjo

×

Akibat Konsumsi Narkoba, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Akibat Konsumsi Narkoba, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi di Sidoarjo

IDPOST.CO.ID – Akibat mengkonsumsi narkoba saat mengemudi, sopir truk wing box berinisial NA warga Banaran Wetan, Bagor, Kabupaten Nganjuk nyaris menabrak Polisi lalulintas yang sedang bertugas di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI) Sidoarjo.

Beruntung 2 orang anggota Polantas Polresta Sidoarjo, Aipda Sony Mauludin Akbar bersama Bripka Muhammad Hermawan yang mencoba menghentikan truk tersebut bisa menghindar sehingga selamat dari kecelakaan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, selanjutnya dua orang anggota Polantas Polresta Sidoarjo Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto melakukan pengejaran dan berhenti di depan pintu masuk tol Sidoarjo.

“Ketika akan diperiksa sopir melarikan diri dan tertangkap di pintu masuk Mall Lippo Plaza. Dari pengakuannya diketahui bahwa dirinya merasa ketakutan saat mau diperiksa akibat telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L,” ungkapnya.

Dari pengakuannya polisi akhirnya melakukan penggeledahan, dan ditemukan didalam kabin truk barang bukti berupa sabu seberat 0.29 gram dan pil Double L. Guna penaganan lebih lanjut 2 orang anggota polantas menghubungi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,” ungkapnya dalam press release di Mako Polresta Sidoarjo pada Rabu (8/5/2024).

Dari penangkapan pelaku N.A Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap O.P dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8.6 gram dan M.D dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10.88 gram.

“Pengakuan tersangka N.A dirinya konsumsi narkoba agar kuat dan tidak capek dalam bekerja. Sedangkan M.D mengaku bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Mat Kucing (DPO) di Bangkalan, Madura,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup sampai pidana mati.