Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bawaslu Kota Blitar Diam Seribu Bahasa Soal Pleno Keputusan PSU

×

Bawaslu Kota Blitar Diam Seribu Bahasa Soal Pleno Keputusan PSU

Sebarkan artikel ini
Pilkada Blitar Terkuak, Ancaman dan Intimidasi Warnai Pengungkapan Maladministrasi PSU di Sukorejo dan Sananwetan
Ilustrasi

BLITARBawaslu Kota Blitar menjadi sorotan setelah memilih diam terkait polemik syarat pleno dalam pengambilan keputusan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Blitar. Hingga kini, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berbagai pertanyaan terus dilayangkan oleh publik dan media.

Pada Rabu (15/1/2025), upaya konfirmasi kepada Roma Hudi melalui pesan singkat tidak mendapatkan tanggapan. Selain itu, sejumlah panggilan telepon yang dilakukan oleh awak media pun tak diangkat. Sikap bungkam ini menambah ketidakpastian di tengah polemik rekomendasi PSU yang tengah menjadi perhatian publik.

Polemik ini bermula dari pengungkapan kejanggalan terkait rekomendasi PSU di dua TPS di Kecamatan Sukorejo. Sejumlah pihak, termasuk anggota Panwascam Sukorejo, Khusnul Hidayati, mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang seharusnya dilakukan melalui rapat pleno, tetapi diduga diambil secara sepihak oleh segelintir oknum.

“Saya tidak pernah diundang dalam rapat pleno terkait rekomendasi PSU. Keputusan itu keluar tanpa melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Khusnul beberapa waktu lalu.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap rekomendasi PSU harus disahkan melalui rapat pleno sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu. Namun, dugaan pelanggaran prosedur ini memunculkan pertanyaan besar terhadap integritas dan netralitas Bawaslu Kota Blitar.

Padahal sudah ada dua anggota panwaslu di kecamatan berbeda buka suara tentang kejanggalan proses rekomendasi yang ada. Selain Khusnul Hidayati, juga ada Panwascam Sananwetan, Iva Ainul Jannah yang juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti pleno, bahkan bisa saja tidak ada pleno untuk menentukan rekomendasi PSU.

Sikap Bawaslu yang tidak tanggap terhadap kejanggalan Rekomendasi PSU di Kecamatan Sukorejo pun juga menimbulkan dampak. Panwascam Sukorejo, Khusnul Hidayati yang berani mengungkap kejanggalan rekomendasi kini mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.

Hingga Senin (13/1/2025), Khusnul Hidayati memutuskan melaporkan kejadian intimidasi dialaminya ke Polres Blitar Kota. Dia berharap dengan melaporkan kejadian tersebut dirinya mendapatkan keamanan baik secara fisik dan psikis yang menjadi kewajiban negara untuk melindungi.

Isu rekomendasi PSU mempunya kaitan erat dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar 2024 yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, yang mempermasalahkan hasil Pilkada supaya bisa membalik keadaannya dengan cara memohon MK untuk memerintahkan PSU di TPS-TPS.

Namun, sidang awal di MK menunjukkan bahwa gugatan ini memiliki peluang kecil untuk diterima. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa permohonan pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara itu, kuasa hukum pemohon juga mengakui bahwa selisih suara lebih dari 2% antara pasangan mereka dan pasangan pemenang, Mas Ibin dan Mbak Elim, tidak memenuhi batas maksimum untuk pengajuan sengketa hasil.

Meski tidak memenuhi syarat formil, Kuasa Hukum Bambang-Bayu bersikeras melakukan permohonan gugatan dengan dalil di Pilkada Kota Blitar terjadi pelanggaran Terstruktur Masif Sistematis.