Peristiwa

Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Rp 800 Juta

×

Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Blitar Amankan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Rp 800 Juta

IDPOST.CO.ID – Rugikan negara ratusan juta rupiah, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Blitar.

Ratusan rokok tersebut berhasil diamankan Bea Cukai Blitar di dalam bus antar kota yang sedang melintas di wilayah Kota Blitar.

Rokok-rokok ilegal itu diamankan tepatnya di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Kamis 27 Juni 2024 sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Abien Prastowidodo Kepala Bea Cukai Blitar menceritakan awal mula pengerebekan ratusan koli rokok ilegal tersebut.

“Penindakan berawal dari informasi intelijen kalau ada kiriman rokok ilegel dalam sebuah bus,” katanya.

Mendapati adanya laporan tersebut pihaknya dengen cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap target.

“Menerima laporan tersebut Bea Cukai Blitar segera melakukan penyisiran dan penghentian dilanjutkan dengan pemeriksaan di depan RSIA Aminah Jl Kenari Kota Blitar,” tuturnya.

Dari hasil penyisiran tersebut lanjutnya, Bea Cukai berhasil mengamankan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Dari barang bukti tersebut kira-kira nilainya mencapai Rp 1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp 816.578.021,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap sopir bus, Bea Cukai Blitar mendapatkan informasi barang tersebut dimuat di Malang dengan tujuan Bandar Lampung.

Kini barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.

Dia menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Semoda dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal serta mendukung keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Abien.