IDPOST.CO.ID, PAMEKASAN – Tembakau iris yang wajib diberitahukan atau wajib memiliki izin Nomor Pokok pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah tembakau rajang yang dicampur dengan bahan lain. Hal itu diungkapkan oleh pelaksana pemeriksa Bea Cukai Madura Bestia Yudha Pramudita ketika dalam acara talkshow disalah satu Radio Kabupaten Pamekasan pada Rabu 15 Maret 2023.
Baca juga: Anggia Erma Rini Raih Gelar Doktor dari UNPAD, Gus Muhaimin : Sangat Layak dan Kita Bangga
Menurutnya, bahan lain yang ia maksud, yaitu yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, seperti saus yang memberikan rasa atau aroma yang khas pada tembakau, seperti tembakau siap giling, siap linting, blend tobacco (campuran tembakau), atau istilah lain yang sejenis.
“Tembakau iris (Tis) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam prmbuatannya,” ujarnya melalui akun instagram Bea Cukai Madura.
Baca juga: Open Rekrutmen Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul
Bicara soal rokok di Madura, tidak lepas dari kegiatan melinting atau bahasa maduranya dikenal dengan (Meles:red), sehingga dengan demikian ia berharap agar ketentuan cukai tembakau iris mudah diterima oleh masyarakat khususnya masyarakat Madura.
Baca juga: Bea Cukai Bagikan Tips Agar Tidak Tertipu
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaiakan pada masyarakat yang belum memahami tentang peraturan tentang tembakau iris agar bisa menghubungi admin Bea Cukai Madura. Ia juga menegaskan kalau perizinan di Bea Cukai Madura tidak dipungut biaya.