IDPOST.CO.ID – Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJIP) mengecam kinerja penyidik Polres Pamekasan terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan Memorandum, Sujak Lukman. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan sejak November 2024 itu tak kunjung menemukan titik terang. Senin, 17 Maret 2025
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/271/XI/2024/SPkT/Polres Pamekasan yang dibuat pada 15 November 2024. Selanjutnya, Polres Pamekasan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik2024/XI/RES.1.6/2024/Satreskrim pada 20 November 2024. Namun, meski sudah berjalan lebih dari empat bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Sujak Lukman mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya berkendara menuju tempat fitnes. Di tengah perjalanan, ia terpaksa melakukan pengereman mendadak untuk menghindari hambatan di depannya. Namun, pengendara motor di belakangnya, yang diketahui berinisial AY, justru menabrak motornya.
“Saya langsung mengerem untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Namun, motor saya malah ditabrak dari belakang. Anehnya, orang yang menabrak saya justru marah dan langsung memukul saya berkali-kali hingga saya harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar Sujak Lukman, Minggu (16/3/2025).
Atas kejadian tersebut, Sujak Lukman segera melaporkan kasus ini ke polisi, lengkap dengan bukti visum dari dokter. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait proses hukum terhadap pelaku.
PIJIP Desak Polres Pamekasan Bertindak
Lambannya penanganan kasus ini membuat PIJIP angkat bicara. Mereka menilai bahwa Polres Pamekasan kurang serius dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan.
Sujak Lukman sendiri mengaku sudah beberapa kali berupaya menindaklanjuti laporannya ke pihak kepolisian, tetapi selalu mendapat jawaban untuk bersabar.
“Saya sudah berusaha menanyakan perkembangan kasus ini, tetapi selalu diminta untuk bersabar. Sampai sekarang, saya masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
PIJIP meminta Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka. “Kami mendesak agar kasus ini segera diungkap. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.