MEDIANE ONLINE – Nasib apes dialami oleh seorang pegiat media sosial asal Mojokerte.
Pasalnya, AY (38) tertipu saat hendak melakukan proses jual beli akun Instagram melalui salah satu platfom digital.
AY menggaku kalau uangnya raib sebesar Rp 5,9 juta karena kejadian tersebut.
“Salah satu usaha saya yaitu jual beli akun,” katanya.
Ia menjelaskan harga yang ditawrkan oleh pemilik akun yaitu Rp900 ribu.
Dan rencananya, akun tersebut AY jual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
“Harga segitu Rp900 ribu standarlah. Dan aya bisa jual diatasnya lagi,” ucapnya.
Diceritakanya, pada tanggal 23 Agustus 2022 ia hendak membeli akun Instagram (IG) bernama @tiktokpns yang di promosikan di grup Telegram.
Akun Instagram tersebut memiliki 105 ribu pengikut atau follower.
Akun dengan pengikut 105 ribu tersebut hanya dijual dengan harga Rp900 ribu.
Tertarik karena harganya murah, AY kemudian menghubungi admin dan melakukan transaksi melalui rekening bersama (rekber).
Namun, usai ditransfer, ia diminta transfer kembali karena tidak menyertakan tiga digit kode dibelakang Rp900 ribu.
“Saya tidak tahu kalau ada kodenya, setelah ditransfer baru diberitahu kalau ad kode uniknya,” ucapnya.
“Kemudian saya transfer lagi dengan kode unik. Jadi total yang saya transfer sebanya Rp 1,8 juta,” lanjutnya.
Usai transfer AY kemedian diminta kembali untuk transfer sebesar Rp2 juta dengan alasan sebagai jaminan kalau ia tidak sedang melakukan money laundry (pencucian) uang.
“Tanpa curiga saya langsung transfer. Soalnya pelaku berjanji akan mentransfer kembali uang yang masuk,” ucapnya.
Usai mentransfer AY meminta pelaku segera mengembalikan uangnya, akan tetapi pelaku malah meminta AY untuk mentransfer kembali dengan alasan kalau dompet digitalnya tidak bisa untuk melakukan transaksi.
“Alasanya kalau saldonya tidak Rp5 Juta ia tidak bisa melakukan transaksi. Jadi dengan terpaksa saya transfer kembali Rp 2,1 juta,” katanya.
Naasnya, usai mentranfer uang AY tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Lebih parahnya lagi AY dikeluarkan dari grup dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi kembali.
“Akun yang saya beli belum diserahkan. Setelah saya transfer dia langsung hilang. Saya diblokir dan dikeluarkan dari grup,” keluhnya..
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara, diduga pelaku berasal dari luar Pulau Jawa.
“Penelusuran dari beberapa akun diduga pelaku dari luar Pulau Jawa. Untuk memastikan, kita masih butuh pendalaman lagi,” katanya.
Pelaku terancam dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan. Karena peristiwa pidana ini terjadi di media sosial.
Selain itu tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga UU ITE.