Peristiwa

Bukan Main? Gelar Gus yang Samsudin Dapat Hingga Vonis Bebas dari PN Blitar

×

Bukan Main? Gelar Gus yang Samsudin Dapat Hingga Vonis Bebas dari PN Blitar

Sebarkan artikel ini
Bukan Main? Gelar Gus yang Samsudin Dapat Hingga Vonis Bebas dari PN Blitar

IDPOST.CO.ID – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terus menjadi sorotan publik usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.

Samsudin yang membuat konten tukar pasangan dan di unggah di kanal YouTubenya dinyatakan tidak bersalah.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan.

Selain kontennya yang mengangkat soal ‘tukar pasangan’ Samsudin juga menuai polemik karena julukan ‘Gus’ yang ia sandang.

Lantas, dari mana asal muasal Samsudin bisa dipanggil ‘Gus’?

Panggilan ‘Gus’ yang disandang oleh Samsudin berbeda dengan gelar yang biasanya diberikan kepada keturunan kiai.

Dalam sebuah wawancara dengan Denny Sumargo, Gus Samsudin menceritakan bahwa dirinya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan.

Saat itu, Samsudin keluar dari Pondok Condro Mowo, Jawa Timur, dan langsung banting setir mencari barang-barang bekas untuk dijual.

Pada suatu kesempatan, Gus Samsudin diminta untuk menyembuhkan orang yang sedang kesurupan.

Gus Samsudin segera mencoba menyembuhkan orang tersebut semampunya.

Tak terduga, orang itu sembuh dan segera sadar. Kebetulan, banyak orang yang menyaksikan aksi Gus Samsudin saat menyadarkan orang yang kesurupan tersebut.

Akhirnya, orang-orang memberikan gelar ‘Gus’ kepada Samsudin, yang diambil dari kata bagus (baik) dalam bahasa Jawa.

“Orang Jawa itu kan sering manggil orang-orang itu kalau seumpamanya orang itu dianggap bisa ngobatin orang, bisa mendoakan orang, kan dipanggil cah bagus (orang baik – red),” ujar Gus Samsudin ke Denny Sumargo.

Sebelumnya, Samsudin dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.