Peristiwa

Bupati Blitar Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Tahun 2025 dan Perda PPNS

×

Bupati Blitar Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Tahun 2025 dan Perda PPNS

Sebarkan artikel ini
Bupati Blitar Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Tahun 2025 dan Perda PPNS

IDPOST.CO.IDBupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu, 10 Agustus 2024 bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Agenda Rapat Paripurna yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024 serta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

Pada Rapat Paripurna ini Bupati Blitar atau lebih akrab dipanggil Mak Rini menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan serta kerjasama yang luar biasa dengan Pemkab Blitar dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah di Kabupaten Blitar.

Rapat Paripurna ini merupakan tahapan dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah, yang akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2025 ini dapat disepakati dalam forum Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi nota kesepakatan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucap Mak Rini.

Bupati Blitar menyampaikan bahwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan melalui penegakan non yustisial oleh Polisi Pamong Praja atau Pol-PP, dan penegakan yustisial yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, yang pelaksanaannya di bawah koordinator Pol-PP.

Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS menjadi Peraturan Daerah, landasan operasional pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS Kabupaten Blitar sebagai penyidik menjadi jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.