Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Cegah Insiden, Plt. Bupati Larang ODL di Luar Sidoarjo

×

Cegah Insiden, Plt. Bupati Larang ODL di Luar Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Cegah Insiden, Plt. Bupati Larang ODL di Luar Sidoarjo

Sidoarjo, Idpost .co.id,- Cegah Insiden, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi melarang kegiatan Out Door Learning (ODL) di luar wilayah Sidoarjo. Pelarangan itu bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025, tanggal 3 Februari 2025, Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outdoor Learning) Di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Surat edaran didasarkan pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrim di berbagai wilayah serta dalam rangka untuk memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif.

Dalam SE tersebut, Plt Bupati Sidoarjo mengatur pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang mencakup berbagai bentuk kegiatan, seperti studi lapangan, perkemahan, karya wisata, tinggal bersama masyarakat, belajar di alam terbuka, pemagangan, dan perpisahan sekolah.

Berdasarkan SE itu, bagi sekolah yang tetap ingin melaksanakan kegiatan ODL di dalam Kabupaten Sidoarjo, mereka diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satunya adalah pengajuan proposal kegiatan paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan.

Sekolah juga diwajibkan menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ODL memenuhi standar keselamatan.

Poin lainnya dalam SE ini menegaskan pentingnya menghindari wilayah-wilayah yang rawan bencana alam atau berpotensi berbahaya bagi keselamatan siswa.

Bagi sekolah-sekolah yang telah berencana kegiatan ODL di luar wilayah Sidoarjo, maka pemerintah meminta agar kegiatan tersebut ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam SE tersebut juga menghimbau untuk sekolah-sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Rentetan insiden kecelakaan tragis yang menimpa peserta kegiatan ODL hingga menimbulkan banyak korban baik luka maupun meninggal dunia. Menjadi sebuah keprihatinan, sehingga kegiatan ODL kini hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dapat diketahui pada akhir Januari 2025, 4 siswa SMPN 7 Mojokerto, meninggal dunia usai terseret ombak di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Salah satu dari korban diketahui berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Selanjutnya pada 1 Februari 2025, terjadi kecelakaan bus di tol Pandaan–Malang yang membawa rombongan pelajar SMAN 1 Porong juga merenggut nyawa seorang siswi.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Keselamatan siswa adalah prioritas utama, dan melalui kebijakan ini, kami berusaha memastikan bahwa setiap kegiatan pembelajaran berlangsung dalam kondisi yang aman dan nyaman,” ungkap Subandi.

Plt. Bupati Sidoarjo meminta seluruh pihak untuk bekerja sama agar tidak ada lagi kejadian tragis yang menimpa anak didik. Masyarakat dan sekolah diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan risiko selama kegiatan di luar sekolah. Dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik saat mengikuti ODL.