IDPOST.CO.ID – Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri kegiatan sarasehan dan tasyakuran penetapan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blitar.
Acara tersebut dikemas dengan Tema Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim Berbasis Hutan Desadi gelar di Gazebo Pendopo Ronggo Hadinegoro pad hari Rabu 22 November 2023.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD, Korwil Perhutanan Sosial Wilayah Jawa Timur, narasumber dari PBNU, Kepala Dinas PMD, Perwakilan Kades, Perwakilan Lembaga Desa, Perwakilan Pendamping Desa, dan Pegiat lingkungan.
Bupati Blitar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses perhutanan sosial.
“Saya berharap SK yang telah diterima tersebut tidak dipindah tangan dan digunakan dengan semestinya guna pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat,” ucapnya.
Kepala Dinas PMD Bambang Dwi Purwanto menyebutkan ada 3 skema SK KHDPK yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD).
“Dimana SK yang diterima Desa Ngadirenggo masuk ke dalam Hutan Desa (HD) dan Desa Tambakrejo ke dalam Hutan Kemasyarakatan (HKm),” katanya.
“Dan tujuan dari sarasehan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang KHDPK dan sinergitas Pemerintah dengan perangkat Desa guna melakukan strategi dan langkah-langkah percepatan penerbitan SK KHDPK di wilayah Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari total 52 Perizinan Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Blitar, penggarap hutan di Desa Tambakrejo dan Desa Ngadirenggo telah menerima SK Perhutanan Sosial. Sk tersebut diterima pada hari Senin 20 November 2023 kemarin.