IDPOST.CO.ID – Andre Taulany menggaku tidak takut dengan ancaman hukum dari pencipta lagu “Mungkinkah”, Ndhank Suharman Hartono.
Selain itu, Andre Taulany sepenuhnya menyerahkan penyelesaian masalah royalti kepada Ndhank, yang menuntut ganti rugi sebesar Rp35 miliar.
Meskipun dihadapkan dengan potensi laporan ke pihak berwajib, Taulany menyatakan bahwa ia tidak akan melawan balik dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Belum, silahkan mau ke Polda boleh ke Warung Kondre boleh jadi silahkan, saya enggak salah kenapa takut,” ungkap Andre Taulany kepada awak media.
Alasan ketidakkeberatan Andre untuk terlibat dalam proses hukum adalah keyakinannya bahwa selama kariernya di dunia hiburan, segala tindakannya selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang diambilnya tidak melanggar aturan dan selalu sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Enggak, ngapain dilawan, saya udah sesuai UU, saya ikutin UU yang udah ada, saya ikuti aturan yang udah ada, saya nggak lancang, saya nggak maling, dan semua saya minta izin jadi mau apalagi,” tegas Andre.
Meskipun menghadapi ancaman laporan polisi dan tuntutan ganti rugi, Andre Taulany merasa senang karena mendapatkan respons positif dari netizen.
Hingga saat ini, ia belum merasa perlu untuk menunjuk kuasa hukum, dan menyatakan bahwa pendukungnya saat ini adalah para netizen.
“Saat ini belum perlu, lawyer saya saat ini adalah para netizen karena banyak yang dukung saya dan mereka lebih pinter, lebih tahu apa yang terjadi. Pengacara saya adalah para netizen tercinta,” ungkap Andre.
Sebelumnya, Andre Taulany dan Stingky menerima somasi dari pencipta lagu “Mungkinkah” Ndhank Suharman Hartono, dengan batas waktu hingga 8 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan.
Ancaman dilaporkannya kasus ke polisi atau pengajuan gugatan terhadap kedua artis tersebut diutarakan oleh Ndhank jika tidak ada respons yang diberikan.