Peristiwa

Dugaan Keterlibatan Hakim Agung dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

×

Dugaan Keterlibatan Hakim Agung dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Dugaan Keterlibatan Hakim Agung dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

IDPOST.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua hakim agung Mahkamah Agung (MA), Desnayeti dan Yohanes Priyana, pada Senin (25/3/2024).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS).

Melalui keterangan kedua saksi ini, tim penyidik KPK memperdalam proses musyawarah dalam pengambilan keputusan kasasi dalam perkara unlawful killing penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Proses musyawarah ini diduga terkait dengan kasus korupsi di MA yang sedang diselidiki KPK.

“Kedua saksi hadir dan kami mendalami pengetahuan mereka, termasuk keterkaitan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan perkara KM 50 dengan salah satu anggota majelis hakim saat itu, yang juga tersangka GS,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Majelis hakim yang menetapkan putusan ini dipimpin oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan GS yang diduga menerima gratifikasi terkait putusan kasasi di MA, termasuk dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Dari pengondisian isi putusan tersebut, GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, termasuk untuk perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, dan peninjauan kembali dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

>>> Ikuti Berita dan Artikel Idpost.co.id di Google News