Politik

Gaji Fantastis, KPU Kabupaten Blitar Tak Lakukan Monitoring Pleno DPHP

×

Gaji Fantastis, KPU Kabupaten Blitar Tak Lakukan Monitoring Pleno DPHP

Sebarkan artikel ini
Gaji Fantastis, KPU Kabupaten Blitar Tak Lakukan Monitoring Pleno DPHP

IDPOST.CO.ID – Miliki ganji fantastis, Komisioner KPU Kabupaten Blitar tak lakukan monitoring saat pelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Untuk Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan, dan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

Dari sumber terpercaya menyebutkan KPU terkesan melakukan pembiaran dalam pelaksanaan pleno.

“Saat pleno di tingkat kecamatan KPU terkesen membiarkan kami,” tuturnya.

Bahkan, KPU tidak melakukan monitoring sama sekali saat berlangsungnya pleno DPHP.

“Tidak ada komisioner dari KPU Kabupaten Blitar maupun sekretariat yang melakukan monitoring saat pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan,” kata sumber yang tidak berkenan disebut namanya.

Dikatakanya pula, apabila komisioner KPU melakukan monitoring pasti interupsi saat pleno DPHP bisa di minimalisir.

“Monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” katanya.

“Mulai mengeluarkan yang tidak memenuhui syarat (TMS) seperti meninggal, pindah, tidak dikenal, tidak cukup umur dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang sudah memiliki KTP elektronik,” lanjutnya.

Sebelumnya Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.

Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari

“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.

“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.

“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.