IDPOST.CO.ID – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin belikan kado mobil Honda Mobilio untuk kedua istrinya.
Kado mobil itu di beli Samsudin pasca putusan bebas dari Pengadilan Negeri atau PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.
Untuk istri pertama, Samsudin membelikan mobil Honda Mobilio bewarna putih.
Sedangkan istri kedua, terdakwa tukar pasangan itu membelikan mobil Honda Mobilio bewarna Honda modern steel metallic.
Samsudin oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video tentang aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka setelah videonya viral.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Gus Samsudin beserta kedua pengikutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.
Dari video yang dibagikan akun TikTok @putramandirimobil masing-masing mobil di beri ucapan “Terimakasih Untuk Istriku,”
“I Love You. Semoga bahagia selalu dan menjadi istri dan ibu yang baik dan solehah,”