IDPOST.CO.ID – Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh tim Paslon Nomor 1 Bambang-Bayu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.
“Insya Allah (akan ditolak),” kata Zainul, Jumat 10 Januari 2025.
Dijelaskanya, gugatan yang diajukan Bambang-Bayu jauh dari memenuhi syarat formil yang sudah diatur dalam UU Pilkada.
“Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar, selisih kekalahan suara Bambang-Bayu 6.313 atau sekitar 6,58%,” katanya.
“Dari sini sudah terlihat betul kalau tidak sesuai dengan syarat untuk menggugat. Mungkin hanya alasan kekalahan,” lanjutnya.
Zainul berharap MK akan lebih cepat memutuskan akan gugatan Pilkada Blitar 2024.
“Selisihnya sangat jauh sekali di atas ambang batas yang ditentukan oleh Undang-Undang, kami yakin proses ini akan diputus lebih cepat,” katanya.
Disebutkanya, MK jarang memutus untuk memenangkan gugatan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon terpilih dengan dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Yang ada diskualifikasi adalah (kasus) pelanggaran administratif pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020,” katanya.
“Itupun karena memiliki kewarganegaraan ganda (Indonesia dan Amerika Serikat) kalau ini sudah jelas melanggar ketentuan pencalonan,” lanjutnya.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut disampaikanya saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua MK itu menyebut kalau sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.
“kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.