IDPOST.CO.ID – Polisi telah menahan seorang oknum kiai berinisial AM, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AM diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang merupakan titipan Dinas Sosial (Dinsos) dan sedang menjalani rehabilitasi sosial.
Pria berusia 66 tahun tersebut, yang mengenakan peci hitam, kaos putih, dan celana pendek, digiring oleh petugas menuju ruang penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meminta korban untuk memijatnya sebanyak tiga kali.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku sering memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya korban.
“Pelaku meminta korban untuk melakukan hal di luar aktivitas belajar mengajar pondok,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (4/9/2024).
“Mulai dari memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya. Dari sanalah terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan,” lanjutnya.
Aldhino menuturkan, polisi hingga kini masih menggali keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara tahap dua.
“Minggu kemarin sudah kita kirim berkas perkara tahap satu. Tadi kita minta keterangan tambahan untuk melengkapi lagi,” beber dia.
Menurutnya, pelaku dalam melancarkan aksinya melecahkan korban tak hanya sekali. Sebab, korban sudah berada di pondok tersebut sejak 2021.
“Jadi aksi ini tidak hanya sekali. Ada beberapa kali adegan yang dilakukan pelaku,” pungkas Aldhino.