Peristiwa

Kesempatan Bagi Penunggak Pajak, Pemkab Blitar Berlakukan Pemutihan Denda PBB-P2

×

Kesempatan Bagi Penunggak Pajak, Pemkab Blitar Berlakukan Pemutihan Denda PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Kesempatan Bagi Penunggak Pajak, Pemkab Blitar Berlakukan Pemutihan Denda PBB-P2
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Serta Evaluasi Dan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024, di Warung Bambu Barokah Desa Tambakan, Gandusari, Kamis (1/8/2024).

IDPOST.CO.IDPemkab Blitar terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu potensinya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk memaksimalkannya, Pemkab Blitar menggelar pemutihan denda PBB-P2.

Hal tersebut disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah dalam acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Serta Evaluasi Dan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024, di Warung Bambu Barokah Desa Tambakan, Gandusari, Kamis (1/8/2024).

Bupati mengatakan untuk mendukung percepatan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 Pemkab Blitar memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif.

“Untuk mendukung percepatan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta dalam rangka hari jadi ke-700 Blitar,” katanya.

“Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2023 yang dibayar pada tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September Tahun 2024,” lanjutnya.

Bupati mengatakan kalau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial sebagai modal mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan masyarakat saling bersinergi meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” ucapnya.

Untuk itu Bupati Rini menekankan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapenda, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam percepatan pencapaian target penerimaan PBB-P2.

“Caranya dengan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo dan melunasi piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya. (ADV)