IDPOST.CO.ID – Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Blitar baru-baru ini mengadakan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam memberikan pendampingan kepada PMI yang menghadapi masalah hukum dan ketenagakerjaan.
Workshop ini dirancang untuk memastikan bahwa SOP yang telah dibuat pada tahun sebelumnya dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga proses pendampingan kasus menjadi lebih terstruktur dan profesional.
Selama ini, pendampingan yang dilakukan KOPI sering mengalami kendala, terutama terkait pemahaman administratif, koordinasi, serta prosedur hukum baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.
Ridwan Wahyudi, Manager Program Infest Yogyakarta, menekankan pentingnya workshop ini agar SOP tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam praktik di lapangan.
Acara ini dihadiri oleh fasilitator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta serta seorang dosen dari UIN Sayyid Rahmatullah Tulungagung.
Peserta tidak hanya mendapatkan sosialisasi mengenai isi SOP, tetapi juga berdiskusi tentang strategi advokasi litigasi dan non-litigasi serta perlindungan bagi saksi dan korban.
Dalam sesi tersebut, Abdul Hakam Sholahuddin, dosen UIN Sayyid Rahmatullah Tulungagung, menjelaskan bahwa advokasi bagi pekerja migran dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu litigasi dan non-litigasi.
Advokasi litigasi meliputi langkah-langkah seperti menghubungi pengacara dan LSM lokal, mengajukan laporan ke polisi, menyiapkan saksi, bukti, surat kuasa, serta koordinasi dengan KJRI.
Sementara itu, advokasi non-litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, advokasi publik, dan konsultasi.
Di kesempatan lain, Novita Prima Dewi, Kepala LPSK Yogyakarta, menjelaskan bahwa tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban selama proses peradilan pidana serta memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan.
Melalui workshop ini, KOPI Blitar dan Ponorogo berharap para pengurus dan anggota dapat lebih percaya diri dan profesional dalam menangani kasus PMI, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga hukum, dan para korban.