IDPOST.CO.ID – Meskipun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena kritiknya terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan tetap merasa tenang dan tidak takut sama sekali atas laporan tersebut.
Anies Baswedan dilaporkan usai berlangsungnya debat capres pada Minggu (7/1/2024) malam lalu karena kritiknya.
Anies menyatakan kepercayaan dirinya, karena menurutnya, Bawaslu yang akan menilai laporan tersebut.
“Biarlah nanti Bawaslu yang akan menilai apakah laporan itu layak untuk diteruskan atau tidak,” kata Anies kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1/2024).
Anies menganggap setiap warga negara berhak membuat laporan ke Bawaslu. Namun, di sisi lain, menurut Anies, Bawaslu juga berhak menentukan laporan mana yang akan diproses.
“Kami serahkan ke Bawaslu,” ucap Anies.
Menurut Anies, segala hal yang berkaitan dengan debat capres seharusnya diselesaikan dalam momen debat itu sendiri.
“Itu semua dibahas di debat ya, seharusnya apa yang dibahas di debat direspons juga di perdebatan,” jelas Anies.
Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu. Mereka menilai Anies memberikan pernyataan yang langsung menyerang Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).
PHPB menyoroti pernyataan Anies terkait anggaran pertahanan dan tanah pribadi Prabowo yang dinilai tidak akurat. Anies disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyatakan bahwa anggaran pertahanan dan luas tanah pribadi Prabowo yang disampaikan Anies dalam debat tidak akurat. Subadria menyebut pernyataan Anies sebagai penghinaan, sementara Prabowo dianggap sebagai menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Dalam laporannya, Subadria menilai bahwa Anies patut diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tegas Subadria.